Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Anti Ribet, Pasang Listrik Bangunan Baru Cukup Pakai PLN Mobile
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Anti Ribet, Pasang Listrik Bangunan Baru Cukup Pakai PLN Mobile

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 31 Januari 2026, 17.47
Share
Petugas PLN sambung listrik
Pengajuan pasang baru listrik kini bisa dilakukan praktis melalui aplikasi PLN Mobile. (Foto: dok PLN)
SHARE

TERAS7.COM – Penyambungan listrik menjadi tahapan krusial sebelum bangunan baru dapat difungsikan.

Meski secara fisik telah rampung, bangunan belum bisa digunakan untuk hunian, usaha, maupun fasilitas umum tanpa tersedianya aliran listrik.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, masyarakat kini dapat mengajukan penyambungan listrik baru melalui aplikasi PLN Mobile sebagai kanal resmi layanan kelistrikan.

Seluruh proses dilakukan secara digital, sehingga pelanggan tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan atau menghubungi call center.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, mengatakan PLN Mobile dirancang sebagai solusi terpadu untuk memudahkan pelanggan mengakses berbagai layanan kelistrikan, termasuk pasang baru listrik untuk bangunan baru.

Baca juga :

Pasokan Listrik Kalselteng Kembali Terganggu Usai Kebocoran PLTU TPI Unit 1, PLN Berupaya Percepat Pemulihan

PLN UID Kalselteng dan Pemko Banjarbaru Kolaborasi Nyalakan Listrik untuk Warga Prasejahtera

PLTS Atap 166,16 kWp di UID Kalbar Diresmikan, Dukung Target Net Zero Emission 2060

“Penyambungan baru listrik merupakan tahapan penting setelah bangunan selesai secara fisik. Melalui PLN Mobile, masyarakat dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik secara resmi dengan alur yang praktis dan dapat dipantau,” ujar Gregorius.

Melalui PLN Mobile, seluruh tahapan layanan terintegrasi dalam satu aplikasi. Mulai dari pengisian data, proses verifikasi, hingga pembayaran dilakukan secara digital, sehingga layanan menjadi lebih ringkas dan transparan.

Adapun langkah pengajuan pasang baru listrik melalui PLN Mobile sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan login menggunakan nomor ponsel, atau lakukan pendaftaran akun bagi pengguna baru.
  3. Pilih menu Pasang Baru Satu Pintu.
  4. Ketuk opsi Buat Permohonan.
  5. Isi alamat lengkap lokasi pemasangan listrik.
  6. Tentukan detail layanan, meliputi daya listrik dan jenis layanan Pascabayar atau Prabayar. Untuk Prabayar, pelanggan juga dapat memilih kebutuhan koneksi dan nominal token.
  7. Lengkapi data Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti instalasi memenuhi standar kelistrikan. Jika belum tersedia, pelanggan dapat melengkapi data pemeriksaan instalasi, Nomor Identitas Instalasi (NIDI), serta memilih Lembaga Inspeksi Teknik.
  8. Apabila instalasi belum terpasang atau belum memiliki NIDI, pelanggan dapat memilih instalatir resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sesuai wilayah.
  9. Setelah permohonan diverifikasi sistem, pelanggan dapat melanjutkan ke tahap pembayaran melalui aplikasi.

Selama proses berjalan, pelanggan dapat memantau perkembangan permohonan secara berkala melalui menu Daftar Riwayat pada halaman Profil PLN Mobile.

“Kami berharap layanan ini membantu masyarakat menyiapkan kebutuhan listrik pada bangunan baru agar dapat segera digunakan sesuai peruntukannya. Dengan mengajukan penyambungan listrik melalui kanal resmi PLN Mobile, pelanggan juga terhindar dari risiko informasi yang tidak akurat, biaya di luar ketentuan, maupun praktik perantara yang berpotensi merugikan,” tutup Gregorius.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25

You Might Also Like

Pasokan Listrik Kalselteng Kembali Terganggu Usai Kebocoran PLTU TPI Unit 1, PLN Berupaya Percepat Pemulihan

PLN UID Kalselteng dan Pemko Banjarbaru Kolaborasi Nyalakan Listrik untuk Warga Prasejahtera

PLTS Atap 166,16 kWp di UID Kalbar Diresmikan, Dukung Target Net Zero Emission 2060

PLN UID Kalselteng Gelar Terang Berkah Ramadan, Sediakan 1.200 Paket Sembako Murah

PLN UID Kalselteng Pastikan Listrik Sepanjang Ramadan Tetap Andal Lewat Safari Aset

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?