TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru mendorong revisi Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014, yang mengatur pencegahan dan penanggulangan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Revisi ini dirancang untuk menghadirkan pendekatan yang lebih humanis, bukan semata-mata penindakan.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar, menegaskan bahwa revisi fokus pada rehabilitasi bagi para pengguna yang masih bisa diselamatkan.
“Kita ingin mengedepankan cara-cara yang lebih humanis. Artinya, memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkotika agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar,” jelasnya.
Gusti Rizky menambahkan, upaya ini juga bertujuan melindungi generasi muda dan penerus kota Banjarbaru dari dampak buruk peredaran narkoba.
“Jangan sampai generasi ke depan rusak karena narkoba yang beredar di wilayah kita. Revisi Raperda ini diharapkan bisa menjadi pedoman yang efektif dalam menyelamatkan masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Banjarbaru untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan upaya rehabilitasi, sekaligus menjaga masa depan generasi muda kota Banjarbaru.