TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/07/2026).
Dalam penyampaiannya, Yulian mengatakan perubahan Perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan daerah.
Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, serta memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Melalui perubahan Perda ini diharapkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Yulian menjelaskan materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak dan objek retribusi baru beserta penyesuaian tarif sesuai potensi daerah dan fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah.
Ia menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana mekanisme penyusunan perda yang berlaku.
Pemerintah daerah juga berkomitmen melalui seluruh SKPD penghasil untuk terus menggali sumber-sumber pendapatan baru sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.