Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Tim Redaksi
Tim Redaksi 23 Juli 2026, 09.17
Share
IMG 20260723 091444
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati menyerahkan draft Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (20/07/2026). (Foto: MC Tanbu)
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/07/2026).

Dalam penyampaiannya, Yulian mengatakan perubahan Perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan daerah.

Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.

Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, serta memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Baca juga :

Meriah! Ribuan Santri dari 19 Ponpes Ikuti Kirab Hari Santri Nasional di Kabupaten Banjar

Audit Kedua LPKRA, Pemkab Tanah Bumbu Evaluasi Perlindungan Anak

Bupati Tanah Bumbu Ajak Santri Giat Belajar dan Tebarkan Kebaikan

“Melalui perubahan Perda ini diharapkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Yulian menjelaskan materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak dan objek retribusi baru beserta penyesuaian tarif sesuai potensi daerah dan fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana mekanisme penyusunan perda yang berlaku.

Pemerintah daerah juga berkomitmen melalui seluruh SKPD penghasil untuk terus menggali sumber-sumber pendapatan baru sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34
2026 10 05 19 14 37 M. Irfan Fajrianur a€“ Praktisi Perlindungan Konsumen
Kajian Perlindungan Konsumen: Permasalahan Perlindungan Konsumen di Berbagai Sektor di Indonesia
5 Oktober 2026, 19.15
IMG 20261016 WA0041
Empat Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya
16 Oktober 2026, 16.42
IMG 20261006 101321
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
6 Oktober 2026, 10.15

You Might Also Like

Meriah! Ribuan Santri dari 19 Ponpes Ikuti Kirab Hari Santri Nasional di Kabupaten Banjar

Audit Kedua LPKRA, Pemkab Tanah Bumbu Evaluasi Perlindungan Anak

Bupati Tanah Bumbu Ajak Santri Giat Belajar dan Tebarkan Kebaikan

Hari Santri 2026 Jadi Momentum Perkuat Nilai Religius dan Nasionalisme di Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Dorong Sinergi Kampus dan Industri Perkuat Pendidikan Vokasi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?