TERAS7.COM – Pemerintah Desa Banua Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar mendapat penguatan pemahaman terkait regulasi pemerintahan desa melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar.
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar tersebut berlangsung di Kantor Desa Banua Hanyar, Kamis (24/09/2026), dengan menghadirkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar H Sunardi dan Kepala DPMD Kabupaten Banjar M Hafizh Anshari.
Sosialisasi ini turut dihadiri aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, Linmas, tokoh agama, Karang Taruna, serta masyarakat Desa Banua Hanyar.
Pambakal Desa Banua Hanyar, H Arjani mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai dapat menambah pemahaman pemerintah desa dan masyarakat mengenai regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena memberikan pemahaman terkait regulasi pemerintahan desa,” ujar H Arjani.
Ia berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, pemahaman yang didapat dari kegiatan ini bisa menjadi bekal bagi kami dalam mengelola pemerintahan dan melaksanakan pembangunan desa,” katanya.
H Arjani juga berharap kegiatan sosialisasi terkait regulasi desa dapat terus dilakukan sehingga pemerintah desa dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam kesempatan itu, H Sunardi menyampaikan materi mengenai peran dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di desa.
Sementara itu, M Hafizh Anshari membahas Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa serta perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Banua Hanyar diharapkan semakin memahami regulasi yang menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.