TERAS7.COM – Seorang wartawan di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan diduga menjadi korban kekerasan saat bertugas melakukan peliputan.
Wartawan media siber habarkalimantan.com itu mengaku bagian kerah baju dan tengkuk belakangnya ditarik oleh pria yang diduga merupakan pengawal pribadi (walpri) Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli dari unsur Satpol PP.
Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan hendak melakukan wawancara dengan Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli di Panggung Apung Siring Laut, Selasa (06/10/2026) malam.
Saat itu, Bupati Kotabaru baru selesai menghadiri ramah tamah dalam rangka Hari Pramuka ke-65. Sejumlah awak media yang berada di lokasi kemudian menunggu Bupati untuk melakukan wawancara cegat atau doorstop.
Wartawan HabarKalimantan.com tersebut mengaku telah meminta izin kepada Bupati untuk melakukan wawancara dan mendapat persetujuan.
Ia kemudian menanyakan BTS Trans Saijaan yang dihentikan. Bupati menjawab persoalan tersebut memiliki cerita panjang dan meminta pembahasan dilakukan di kantor.
Namun, sesaat setelah itu, wartawan tersebut mengaku tiba-tiba ditarik dari belakang oleh pria yang disebut sebagai walpri Bupati.
“Padahal kami hanya bertanya seputar tentang BTS Trans Saijaan yang di stop, tapi Walpri Pak Bupati H Muhammad Rusli menarik saya ke belakang. Tidak seharusnya berperilaku seperti itu,” ungkapnya.
Ia menyebut pertanyaan tersebut diajukan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat.
“Kami hanya ingin mengonfirmasi dan menjalankan tugas jurnalistik secara baik-baik. Namun, walpri beliau langsung menarik leher saya dari belakang dengan kasar agar menjauh dari Bupati,” katanya.
Kejadian tersebut kemudian memicu protes dari sejumlah awak media yang berada di lokasi. Para wartawan mempertanyakan tindakan tersebut karena terjadi saat peliputan berlangsung.
Tidak lama setelah kejadian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kotabaru H Hendra datang ke lokasi dan meminta para jurnalis untuk tidak terpancing emosi.
“Sabar, jangan emosi,” ujar Hendra.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena wartawan memiliki perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, termasuk pihak Humas dan Protokol, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penarikan wartawan tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga sebagai walpri maupun Pemerintah Kabupaten Kotabaru terkait kejadian dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut. (rahul)