TERAS7.COM – Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan segera menindaklanjuti genangan air yang berulang di Jalan Ahmad Yani KM 33,5, Kelurahan Guntung Payung.
Menurut Lisa, persoalan tersebut bukan hal baru. Pemko Banjarbaru bahkan telah menyampaikan surat kepada BPJN sejak 2025, mengingat penanganan ruas jalan nasional itu berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
“Kita sudah berlapor dengan BPJN melalui PUPR Banjarbaru. Mudah-mudahan segera dieksekusi,” ujar Lisa, Selasa (03/11/2026).
Sembari menunggu tindak lanjut dari BPJN, Pemko Banjarbaru tetap melakukan pemeliharaan terhadap saluran drainase yang tersedia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aliran air tetap lancar dan tidak terhambat oleh sumbatan.
“Kalau kita tentu memelihara drainase di titik itu agar tidak mampet,” katanya.
Genangan di Jalan Ahmad Yani KM 33,5 berkaitan dengan kondisi permukaan jalan yang lebih rendah dibandingkan area sekitarnya. Kondisi tersebut membuat air lebih mudah terkumpul ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Banjarbaru, M Deny menjelaskan, kapasitas sejumlah saluran drainase di kawasan tersebut belum mampu menampung seluruh limpasan air ketika hujan deras.
Karena itu, menurut Deny, penanganan tidak cukup hanya dengan pembersihan saluran, tetapi juga membutuhkan peningkatan kapasitas dan pembangunan drainase baru.
Deny menyebut, BPJN dan Dinas PUPR Banjarbaru telah berkoordinasi serta melakukan peninjauan lapangan. Penyusunan Detail Engineering Design (DED) juga telah dilakukan sebagai dasar perencanaan teknis penanganan genangan.
Pemko Banjarbaru berharap koordinasi dengan BPJN Kalsel segera menghasilkan langkah penanganan infrastruktur yang lebih menyeluruh.
Dengan demikian, penanganan genangan tidak hanya bergantung pada pemeliharaan rutin, tetapi juga melalui pembenahan infrastruktur sesuai kewenangan pengelola jalan nasional.