TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan konstruktif guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, saat melantik 42 anggota BPD dari delapan desa di Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Tengah. Pelantikan berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (02/11/2026).
Andi Rudi Latif mengatakan, BPD memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi mitra pemerintah desa, BPD juga berperan membahas dan menyepakati peraturan desa serta mengawasi kinerja kepala desa.
Menurutnya, fungsi pengawasan tersebut perlu dijalankan secara optimal agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia meminta anggota BPD yang baru dilantik tidak hanya membangun hubungan kemitraan dengan kepala desa, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Jalankan fungsi pengawasan secara objektif dan konstruktif, tampung aspirasi masyarakat dengan sungguh-sungguh, serta kedepankan musyawarah,” pesannya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara BPD, kepala desa, dan seluruh unsur pemerintahan desa. Berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Ia menegaskan, keberadaan BPD harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan menjadi bagian dari solusi dalam setiap proses pembangunan desa.
Melalui penguatan peran BPD tersebut, Pemkab Tanah Bumbu berharap penyelenggaraan pemerintahan desa semakin demokratis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.