TERAS7.COM – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang dipimpin Ketua DPRD Banjar, H. Rusli pada Senin (1/7) membahas pula agenda yang tak kalah penting.
Yakni Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar mengenai Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, Ratu Juriah mengatakan mengenai Persetujuan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2019 merupakan kelanjutan dari rapat yang dilaksanakan Bapemperda beberapa waktu yang lalu.
“Kami mendapatkan surat Sekretariat Dewan perihal Perubahan Propemperda, dimana ada usul 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam pembahasan di tahun ini,” ujarnya.
Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda tersebut adalah Raperda mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang retribusi perizinan tertentu.
“Juga adanya penghapusan Perda No 5 Tahun 2015 yang bisa dipercepat pembahasannya. Sehingga dalam Propemperda Tahun 2019 ada 19 Raperda yang masuk dalam pembahasan,” lanjut Siti Juriah.
Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2019 antara lain perubahan perda pajak daerah, perubahan perda retribusi jasa umum, Pertanggungjawaban APBD 2018, Perubahan PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas, Perubahan PD Baramarta menjadi Perseroan Terbatas, Perubahan PD Pasar Bauntung Batuah menjadi Perusahaan Umum Daerah, Bantuan Bagi Masyarakat Miskin, Pengaturan minuman beralkohol dan obat-obat keras, Perubahan APBD 2019, Perubahan perda tentang perubahan rencana tata ruang wilayah, Penyelenggaraan perpustakaan. Penyelenggara kearsipan, Rancangan APBD 2020, Penambahan modal di PD Pasar Bauntung Batuah, Penambahan modal di PDAM Intan Banjar dan Penanggulangan kemiskinan sosial warga miskin
Hasil rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar ini disetujui seluruh anggota DPRD Banjar dan diketuk palu oleh Ketua DPRD Banjar, H. Rusli.