Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pilkada Banjarbaru Sudah Selesai
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pilkada Banjarbaru Sudah Selesai

Tim Redaksi
Tim Redaksi 16 Desember 2024, 14.24
Share
Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara di Podcast Akbar Faizal. Foto: video Podcast @Akbar_Faizal_Uncensored
SHARE

TERAS7.COM – Pilkada Banjarbaru telah selesai, petahana menerima keputusan KPU, Pakar Hukum Tata Negara menilai bahwa penyelenggara pemilu sudah betul tunduk kepada undang-undang dan menciptakan pemerintah yang adil.

Dalam Podcast Akbar Faizal di kanal youtubenya bersama dengan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, banyak membahas tentang polemik Pilkada kotak kosong dan juga Pilkada Kota Banjarbaru yang salah satu pesertanya dibatalkan menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

Pada sesi pembahasan tentang pilkada di Banjarbaru, Akbar Faizal mengawali dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya Mufti Ariffin yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk keuntugan politik sebagaimana pasal Pasal 71 ayat 3 dan 4 yang menjadi dasar pembatalan.

Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara menyampaikan, dalam pandangan normatifnya, sebagaimana undang-undang dalam pasal tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan anda tidak boleh melakukan seperti itu mengambil keuntungan secara politik dengan menggunakan fasilitas negara dan APBD yang bersumber dari rakyat, pilihannya hanya satu Bawaslu dan KPU mesti memenuhi perintah undang-undang.

Ia menjelaskan pemilu itu ada karena ada kehendak untuk memastikan agar pemerintah tidak ngawur tidak ngaco apalagi menggunakan sumberdaya rakyat untuk kepentingan dia sendiri, oleh karena itu pasal ini spesial tidak boleh disepelekan.

Baca juga :

Jelang PSU, Haji Mansyur Serukan Masyarakat Dukung Lisa Halaby Jadi Walikota Banjarbaru

Sikap Tegas KAHMI dan HMI Kalsel: “Kepemimpinan Definitif Banjarbaru Untuk Kemaslahatan Umat!”

Banjarbaru Bersinergi Fokus Menangkan Lisa-Wartono, Edy: “Jaga Demokrasi Kita!”

“Betul ekspektasi kita untuk menciptakan pemerintah yang adil, dengan cara jangan anda macam-macam menggunakan sumberdaya politik dan segala macam untuk kepentingan anda, ini tidak akan berarti kalau tidak ada pasal ini,” katanya.

Hal ini menurutnya sangat penting, urgen dan mesti ditaati, dilaksanakan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran untuk kepentingan politiknya.

“Sudah betul ini KPU melaksanakan. Salah kalau KPU tidak membatalkan, salah malah, kalau cukup bukti petahana menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan dia, bagi saya KPU dan Bawaslu malah salah,” terangnya.

Podcast Akbar Faizal bersama Margarito Kamis di Kanal Youtube https://www.youtube.com/watch?v=UNL05htvqHM&t=1440s

Selain itu ia juga menanggapi, soal cetak ulang surat suara baru yang sudah diatur dan ternyata kurang dari 30 hari sebelum pencoblosan, ia menyayangkan tidak ada regulasi yang mengatur itu, dan juga KPU tentu tidak memiliki anggaran untuk melakukan cetak ulang surat suara.

“Sejauh ini yang saya mengerti tidak ada rule yang mengatur hal ini (cetak suara ulang),” tuturnya.

Akbar kembali menanyakan, apakah hak Aditya dilanggar Karena banyak yang menanyakan kenapa diskualifikasi dilakukan saat proses kampanye dan ditapan pilkada, apalagi dihubungkan dengan partai pendukungnya yang hanya empat yang tidak memiliki banyak suara, dihadapkan dengan partai pendukung Lisa-Wartono memiliki 13 partai, disatu sisi juga Lisa-Watono juga kerepotan seakan akan mereka yang merancang hal ini, padahal mereka hanya mengikuti aturan yang dibuat oleh KPU, apalagi dikatakan bahwa koalisi partai Lisa-Wartono menjegal Aditya, kemudian penyelenggara pemilu yang juga ada dikatakan penyelenggara pemilu telah dipakai oleh partai-partai besar untuk menjegal Aditya, apa catatanmu?

Margarito menjawab, apabila ada yang mengatakan menjegal dan segala macam itu, biarkan saja, yang terpenting bisa dibuktikan, bahwa ini sudah by rules by regulation, kalau tidak by rules by regulation tuduh tuduh saja, kalau sudah sesuai undang-undang sudah sesusia aturan biarkan saja.

“Karena dalam pertarungan seperti ini kan anda pahamlah, selalu ada begitulah ada propaganda ini propaganda sana, ini serang sana, biasa dengan kata-kata yang tidak senang biasa sajalah, yang terpenting bagi saya objektif, rulesnya ada by regulation sudah lah,” tuturnya.

“jadi bapak itu (Aditya Mufti Ariffin) yang kalah udah mendingan siapkan argumentasi untuk argumentasi hukum untuk data untuk pukul jangan au au au, kalau saya begitu,” ucapnya.

Dalam kasus ini ia kembali menekankan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, walaupun anggaran mereka dari APBD dibawah kepemimpian sang petahana, namun penyelenggara tetap tegak pada aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Mau suka atau tidak pembatalan ini sah, dengan segala hormat kepada bapak yang dibatalkan bahwa pembatalan ini sah, hukum itu menyediakan cara prosedur untuk orang yang tidak setuju dengan keputusan tersebut diberikan hak untuk mengoreksi ke PTUN atau ke Mahkamah Agung digunakan atau tidak, kalau tidak digunakan maka secara hukum anda harus dianggap menerima keputusan itu, mengikatkan tunduk kepada keputusan itu dan mengikatkan diri kepada semua konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan itu, jadi selesai. Anda kehilangan kepentingan kehilangan hak dan secara konsekuansi anda kehilangan legal standing pergi ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

You Might Also Like

Jelang PSU, Haji Mansyur Serukan Masyarakat Dukung Lisa Halaby Jadi Walikota Banjarbaru

Sikap Tegas KAHMI dan HMI Kalsel: “Kepemimpinan Definitif Banjarbaru Untuk Kemaslahatan Umat!”

Banjarbaru Bersinergi Fokus Menangkan Lisa-Wartono, Edy: “Jaga Demokrasi Kita!”

Banjarbaru Bersinergi Optimis Menangkan 01: “Lisa Halaby Sudah Terbukti”

Jelang PSU Banjarbaru, Bawaslu Kalsel Ingatkan Netrlitas ASN!

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love1
Cry0
Sad0
Happy1
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?