TERAS7.COM – Wabah virus Corona (COVID-19) yang terdeteksi di Indonesia sejak awal Maret 2020 membuat pemerintah RI akhirnya menetapkan status Bencana Nasional Non Alam.
Hingga Selasa sore (17/3), kasus positif COVID-19 di Indonesia berjumlah 172 orang, dimana 9 orang sudah dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal dunia.
Hampir semua daerah mulai menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam untuk menangani atau mencegah penyebaran virus yang berasal dari Kota Wuhan, China ini.
Tak ketinggalan, Kabupaten Banjar pun menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam pada Senin (16/3) dan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banjar.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, HM. Hilman pada awak media usai pelaksanaan rapat tindak lanjut dan antisipasi penyebaran virus corona bersama Forkopimda di Command Center Barokah, Mahligai Sultan Adam, Martapura pada Selasa (17/3).

“Penetapan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020 mendatang, jadi selama kurang lebih 3 bulan,” ungkapnya.
Rapat tersebut juga menetapkan susunan anggota Gugus Tugas untuk penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Banjar.
“Bupati Banjar akan menjadi penanggung jawab dalam Gugus Tugas ini, sementara Wakil Bupati Banjar, Ketua DPRD Banjar, Kajari Kabupaten Banjar, Kapolres Banjar dan Dandim 1006/Martapura akan menjadi pengarah. Untuk Ketua Pelaksana dan Sekretaris akan dijabat oleh Sekda Banjar dan Kadinkes Banjar,” ungkap HM. Hilman.
Gugus Tugas ini juga akan di isi oleh stakeholder terkait, yaitu dari Kepala SKPD di jajaran Pemkab Banjar dan instansi vertikal lainnya, sementara untuk Juru Bicara ditunjuk Sekretaris Gugus Tugas sebagai sumber informasi satu pintu.

Gugus Tugas ini memiliki tugas untuk menangani proses pencegahan, penanganan sampai rehabilitasi COVID-19 di Kabupaten Banjar.
Dalam waktu dekat, Pemkab Banjar katanya akan menerbitkan surat edaran untuk jajaran internal Pemkab Banjar dan himbauan untuk masyarakat.
“Beberapa poin dari edaran dan himbauan nanti akan meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik, tapi harus tetap waspada karena kita punya protokol-protokol penanganan COVID-19 yang mengacu dari Pemerintah Pusat. Fokus kita adalah melakukan proteksi dahulu, baru kemudian melakukan pemutusan mata rantai penyebaran di wilayah masuk dan keluar orang,” terangnya.
HM. Hilman menambahkan Pemkab Banjar juga telah menunda perjalanan dinas bagi para ASN selama 3 minggu untuk mencegah masuknya virus ini.
Di edaran dan himbauan tersebut juga meminta agar masyarakat melaksanakan kegiatan religius seperti burdah sebagai bagian dari tolak bala, bahkan juga akan dilaksanakan di seluruh lingkup Pemkab Banjar setiap hari Jumat.
“Kami juga membuka hotline 119 bagi masyarakat yang sebelumnya melakukan perjalanan ke daerah yang terinfeksi virus corona untuk melapor. Kita memerlukan kejujuran masyarakat sendiri agar kita bisa mempersiapkan langkah selanjutnya sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 dengan menetapkan orang dalam pengawasan,” katanya.