TERAS7.COM – Kearsipan merupakan memori kolektif sebuah daerah dan sumber informasi penting tentang sejarah yang harus di jaga dan di pelihara bersama.
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk atau memiliki lembaga kearsipan, dimana kearsipan merupakan urusan wajib/concurrent.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarbaru merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai pengaruh dalam kewenangan dan koordinasi dalam melakukan pembinaan kepada seluruh OPD se Kota Banjarbaru.
“Salah satunya adalah Arsip Dinamis yang tercipta di setiap OPD, karena arsip ini merupakan bagian dari proses manajemen pemerintahan dan pembangunan,” katanya.
Dengan adanya sistem kearsipan yang rapi, seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan terbuka.
“Ada 4 instrumen yang harus dimiliki untuk menuju tertib arsip pemerintahan yaitu adanya tata naskah dinas, klasifikasi arsip, klasifikasi keamanan dan akses dan jadwal retensi arsip,” terangnya.
Karena itu semua arsip yg ada di OPD pada saatnya nanti akan menjadi arsip statis yang harus disimpan di Depo Penyimpanan Arsip sebagai memori kolektif daerah dan identitas jati diri daerah.