TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyetujui tiga raperda baru, Kamis (02/07/2020).
Ketiga Raperda yang disetujui dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Batola Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo serta Hj Arpah itu di antaranya tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
“Dengan dimilikinya Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ini tentunya akan memberi manfaat strategis sesuai pemerintah sebagai fasilitator dan pemantau kegiatan pembangunan yang dapat dikembangkan wilayah industri berupa pengembangan klaster industri, kawasan peruntukan industri, serta sentra industri kecil dan menengah,” terang Wakil Bupati (Wabup) Batola H Rahmadian Noor dalam pendapat akhir bupati.
Menurut Wabup, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri merupakan kewajiban pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjalankan amanat agar tercapai kesejahteraan masyarakat baik melalui industri kecil maupun menengah agar mampu mandiri dan mempunyai keunggulan kompetitif dalam berusaha.
Pembangunan industri di Batola, lanjutnya, mengemban misi di antaranya pengembangan dan pengelolaan industri berbasis agroindustri, meningkatkan pertumbuhan industri kecil menengah dan kreatif untuk mendukung pengembangan agroindustri yang tangguh, peningkatan sistem distribusi yang efektif dan efisien, pembangunan penataan infrastruktur dan fasilitas industri, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.
Sementara itu, DPRD Batola dalam laporan hasil pembahasan gabungan Komisi DPRD Batola yang disampaikan salah satu anggotanya Basrin SHut menyatakan, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Pasal 6 PP Nomor 14 Tahun 2015.
Raperda yang menjadi industri unggulan prioritas Kabupaten Batola yang dapat dikembangkan, sebutnya, adalah industri hulu agro, industri kerajinan dan aneka serta industri logam.