TERAS7.COM – Pelaksanaan Kampanye di Pilkada Serentak tahun 2020 sudah dimulai sejak 26 September 2020 yang lalu hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Namun akan ada pengetatan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Kampanye kali ini dan setiap pelanggarnya akan diberikan sanksi dan tindakan tegas.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib usai Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi Pelaksanan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Command Center Barokah, Martapura pada Jumat (2/10).
Pria yang akrab disapa Azis ini mengatakan KPU dan Bawaslu diminta oleh Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menerapkan sanksi dan melakukan tegas jika ada kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

“Seluruh mekanisme dan juknis pelaksanaan Pilkada sudah terbit, khususnya untuk pelaksanaan kampanye di masa pandemi seperti ini. Bahkan Menkopolhukam RI, meminta kita sebagai pelaksana untuk menerapkan sanksi dan melakukan tegas jika ada kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” katanya.
Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 sendiri lanjut Azis ada larangan pelaksanaan kampanye berupa rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
“Tapi masih diizinkan untuk melaksanakan pertemuan terbatas tatap muka untuk berkampanye. Tapi yang mengikuti pertemuan tersebut dibatasi hanya maksimal 50 orang, itu sudah termasuk juru kampanye dan peserta. Juga wajib mematuhi protokol kesehatan menjaga jarak, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer,” beber Azis.

Jika ada pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye, misalnya dalam pertemuan terbatas tersebut jumlah yang hadir melebihi 50 orang, maka Bawaslu diberikan kewenangan untuk memberikan surat teguran.
Jika surat teguran tersebut dalam 1 jam tidak diindahkan oleh tim kampanye, Bawaslu lanjut Azis bisa merekomendasikan agar juru kampanye tersebut dilarang berkampanye hingga 3 hari.
“Bahkan dalam Rakor bersama Menkopolhukam dan jajarannya tadi jika ada pelanggaran terhadap PKPU dan Maklumat Polri, sanksi terberat bisa dipidanakan,” sebutnya.
Azis juga memaparkan bahwa pihaknya juga memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi masing-masing pasangan calon, untuk baliho ukuran 3 kali 4 meter akan disediakan 5 lembar per desa, sementara spanduk 1 kali 5 meter disediakan 2 lembar per desa.
“Selain APK yang kita fasilitasi, masing-masing tim paslon bisa mencetak APK sendiri, tapi dibatasi maksimal 200 persen dari yang kita sediakan. Misalnya kita mencetak 5 lembar baliho, maksimal mereka boleh mencetak 10 baliho dan sebagainya. Tim paslon juga wajib melaporkan tempat penempatan APK ke KPU,” terangnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah menambahkan Menkopolhukam meminta agar seluruh pihak mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, TNI dan Polri bersinergi.
“Kita harus memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak ini berjalan lancar. Bawaslu sendiri dalam kita bertugas untuk mengawal dan mengawasi tahapan Pilkada, terutama pada tahapan kampanye seperti sekarang,” katanya.
Utamanya dalam kampanye ini ditekankan untuk menghindari pengumpulan massa sebagaimana pembatasan dalam PKPU No 13 Tahun 2020 untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kalau ada pihak yang menggelar kampanye dan tidak menaati aturan, maka akan langsung kami berikan peringatan. Kalau tidak dihiraukan, akan kami koordinasikan dengan Kepolisian hentikan kegiatan kampanye tersebut,” tegas Fajeri.
Berdasarkan aturan, sudah jelas proses pelaksanaan kampanye harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan, kalau perlu melalui virtual atau daring.
“Tapi untuk pertemuan terbatas tatap muka masih dimungkinkan, asal memberikan pemberitahuan pada Kepolisian dengan tembusan pada KPU dan Bawaslu, serta harus menjalankan protokol kesehatan. Karena itu tadi Mendagri mendorong agar seluruh paslon mendukung pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk menyampaikan program untuk mengatasi dampak ekonomi yang terpuruk dalam kampanye,” terangnya.
Fajeri juga menyebutkan pada minggu mendatang, Bawaslu bersama KPU dan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait akan melakukan rapat koordinasi, salah satunya membahas berkaitan dengan penertiban APK.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi Pelaksanan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Command Center Barokah, Martapura.
Rakor secara virtual bersama Menkopolhukam, Mendagri, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Kepala BNPB yang diikuti Pemkab Banjar ini dihadiri pula oleh Bupati Banjar H. Khalillurrahman di dampingi Sekda Banjar HM. Hilman, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dan Kajari Kab Banjar Hartadi Christianto.
Dalam Rapat tersebut Menkopolhukam RI, Mahfud MD meminta agar Pemerintah Daerah segera menyusun peraturan tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan yang nantinya akan diperkuat menjadi Perda.
“Yaitu melakukan langkah pencegahan dengan menerapkan 3M+1 (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Maenghindari kerumunan) dan 3T (Testing, Tracking, Treatment),” katanya.
Mahfud menambahkan dalam kampanye setiap paslon harus ikut mensosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan kampanye sehat, dimana setiap paslon diperbolehkan memasang gambar pasangan calon pada masker, hand sanitaizer, sabun cuci tangan, dan tempat mencuci tangan yang dibagikan kepada masyarakat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga meminta kepada Aparat TNI Polri untuk memberikan pengamanan pilkada serentak sesuai prosedur.