TERAS7.COM – Melanggar pemanfaatan ruang, sejumlah bangunan milik dua perusahaan yang melaksanakan kegiatan industri docking kapal di Barito Kuala (Batola) telah dilakukan penertiban melalui pembongkaran.
Perusahaan tersebut adalah PT Patria Maritime Industry yang berada di Desa Sungai Jingah Besar Kecamatan Tabunganen serta PT Alalak Indah Lestari yang berada di Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak.
Kedua perusahaan melanggar aturan tata ruang karena melakukan kegiatan industri docking kapal di sempadan sungai dengan tidak memiliki dokumen perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 serta Permen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 17 Tahun 2012 maupun Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola Tahun 2012–2031.
Akibatnya mereka dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan di antaranya mess karyawan, ruang istirahat, dan tempat penyimpanan sementara.
Untuk PT Patria Maritime Industry Desa Sungai Jingah Besar bangunan telah dibongkar, Kamis (12/11/2020). Sementara di PT Alalak Indah Lestari Desa Belandean Muara bangunan telah dibongkar Rabu (11/11/2020).
Sebagian bangunan yang masih tersisa dituntaskan pembongkarannya bersamaan kehadiran tim dari Kementerian ATR/BPN dan Kabupaten Barito Kuala ketika melakukan peninjauan langsung, Selasa (01/12/2020).
“Kami mengapresiasi kesadaran perusahaan yang bersedia membongkar sendiri bangunannya,” ucap Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Oloan Sitanggang.
Ia mengatakan, bangunan yang sudah dibongkar itu tidak mengantongi izin dan dibangun setelah Perda RTRW ditetapkan.
Sementara bangunan tak berizin yang mendahului perda, ditertibkan secara bertahap.
Ditargetkan dalam tiga bulan ke depan atau Maret 2021, semua bangunan bermasalah sudah dibongkar dan fungsi lahannya langsung dipulihkan. Untuk memastikan komitmen kedua perusahaan, Satpol PP Batola melakukan pemantauan berkala setiap bulan.
“Kami berterimakasih sudah diingatkan dan mendukung apapun kebijakan pemerintah,” sahut Cahyo Haryono, Manager PT Patria Maritime Industry.
“Untuk pembongkaran mess, dilakukan bertahap sembari menunggu penyelesaian bangunan mess baru yang disesuaikan dengan peraturan,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Renald melalui sambungan selular mengatakan, pemantauan dilaksanakan berkaitan dengan Program Penertiban Pemanfaatan Ruang Sistematis Lengkap (P3RSL) di seluruh Indonesia untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Tujuannya, sebutnya, agar ke depannya diperoleh kepastian hukum, mewujudkan ruang yang aman, nyaman dan berkelanjutan sehingga dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
Ia menambahkan, penjatuhan sanksi administratif yang diberikan kepada kedua perusahaan merupakan hasil audit akhir 2019, dilanjutkan sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) sebanyak tiga kali.
Selanjutnya kedua perusahaan diberi peringatan, sampai akhirnya bersedia membongkar, serta berkomitmen untuk tidak mendirikan bangunan baru yang berlokasi di bawah 100 meter dari sempadan sungai.
Pj Sekdakab Barito Kuala H Abdul Manaf saat menerima kunjungan Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, Oloan Sitanggang, dan Konsultan Hukum M Noor, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dalam upaya klarifikasi bersama terhadap temuan hasil audit pelanggaran pemanfaatan ruang.
Manaf mengapresiasi kegigihan dari pihak Kementerian ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang supaya kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, Manaf juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dalam upaya penertiban aturan tata ruang dan berharap kerjasama terus terjalin dengan baik.