TERAS7.COM – Dua dari empat orang anggota DPRD Kabupaten Banjar meski telah pindah partai tetap ikut sidang paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, pada hari Rabu (25/07).
Diketahui ada 4 orang anggota DPRD Kabupaten Banjar yang berpindah partai saat pendaftaran Bacaleg di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar beberapa waktu yang lalu, namun masih aktif dengan sebagai anggota dewan tanpa melakukan pernyataan surat pernyataan pengunduran diri dari partai sebelumnya.
Empat orang tersebut adalah Derwana Farmei Golles dari partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), pindah ke Partai Nasdem, Jihan Hanifa dari Partai Persatuan Pembangunan pindah ke partai Gerindra, Mardani dari Partai Bulan Bintang, pindah ke partai Nasdem dan Kasmili dari partai Golkar pindah ke Partai Berkarya.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (19/07) Ketua DPRD Kabupaten banjar H Rusli mengatakan, dari empat anggotanya yang telah berpindah partai hanya satu orang yang sudah melapor, yaitu Jihan dari PPP, yang sekarang pindah ke partai Gerindra, 3 orang yang lainnya masih belum menyerahkan surat pernyataan.
“Kalau berpindah partai itu hak mereka, kita hanya menjalankan tugas kita saja. Dari yang ada, saya baru menerima satu surat pernyataan dari Jihan. Untuk yang lainnya masih belum ada,” ujarnya.
H Rusli juga menjelaskan, untuk status meraka yang berpindah parta,i mereka tetap anggota DPRD selama belum ada penetapan DCT dari KPU.
“Kita akan menunggu hasil verifikasi dari KPU, dan alangkah baiknya, kalau mereka bisa menyerahkan surat pernyataan untuk dilakukan proses PAW,” jelasnya.
Walaupun demikian, ia mengingatkan bagi anggota yang sudah masuk dan mendaftar Bacaleg 2019 berpindah ke partai yang baru, dan tetap mengikuti kegiatan-kegiatan sebagai wakil rakyat, dan harus bersedia membuat pernyataan bahwa siap mempertanggungungjawabkan penggunaan uang negara.
Ia juga menjelaskan, KTA yang diterbitkan oleh partai, tentu juga partai yang mesti mengusulkan proses PAW yang ditujukan kepada pimpinan, Sekretaris dan Fraksi, kemudian dilanjutkan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada yang mengundurkan diri harusnya gentleman saja, kalau sudah pindah partai maka ajukanlah surat pengunduran diri, masa aktif masih 10 bulan,” tegasnya.
Sementara, Derwana yang sudah pindah ke partai Nasdem dari PKPI, usai rapat Paripurna mengatakan, bahwa ia hanya menjalankan statusnya yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar sementara masih menunggu SK dari partai Nasdem.
“Kita berjalan aja dulu, kita masih panjang, tunggu DCT (Daftar Calon Sementara),” tuturnya.
Ia juga mengelak kalau statusnya dikatakan sudah pindah dari anggota partai PKPI menjadi anggota partai Nasdem, sebab ia belum memenuhi syarat (BMS) dari hasil ferivikasi dari KPU dan belum menerima SK dari partai baru Nasdem.
“Belum bisa disebut saya sudah di Nasdem, SK sajakan kita masih belum,” pungkasnya.