TERAS7.COM – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka penerimaan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021 ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa akan ada sebanyak 1 juta orang guru honorer di seluruh Indonesia yang akan mengisi formasi PPPK.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Kalimantan Selatan, Hendra Saputra membenarkan ihwal tersebut kepada Teras7.com.
Adapun untuk guru honorer yang akan mendaftar seleksi, dijelaskan Hendra ada 3 persyaratan jika ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Adapun 3 persyaratan pendaftar ialah,
- Guru Honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik),
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik,
- Fresh Graduate atau baru lulus, dengan syarat memiliki sertifikat pendidik,” ujar Hendra saat ditemui jurnalis Teras7.com. Senin (15/02).
Lanjit, ia menyatakan bahwa Kalimantan Selatan sendiri setidaknya ada sebanyak 1.894 guru honorer yang akan diterima menjadi PPPK nantinya, dan hanya akan ditujukan untuk jenjang pendidikan tingkat atas.
“Di Kalsel sendiri program tersebut ditujukan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB,” ungkapnya
Untuk formasi apa saja yang akan diisi oleh guru pengajar nantinya jika sudah menjadi PPPK, ia mengatakan bahwa itu tergantung dari usulan yang diberikan sekolah masing-masing.
Kemudian, untuk kemungkinan tidak lulus dalam seleksi PPPK, ia mengatakan bahwa belum ada dijelaskan secara teknis oleh Kemendikbud. Namun yang perlu digaris bawahi, seleksi nantinya akan dilaksakan sebanyak 3 kali.
“Seleksi ada 3 kali, sehingga yang tidak lulus di tahap sebelumnya bisa mengikuti kembali tahap berikutnya,” terangnya.
Sebelum mengikuti seleksi PPPK, ia mengatakan bahwa masing-masing guru honorer nantinya akan mendapatkan pelatihan.
Sementara itu, untuk gaji PPPK sendiri, ia menyampaikan bahwa berasal dari dana APBD Provinsi yang mana sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98 Tahun 2020.
“Untuk besaran gajinya, ya sekitar Rp 2,9 juta per orang,” pungkasnya.
Selain itu, Hendra Saputra juga menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).