Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Proyek Pembangunan Puskesmas Mantangai Berakhir Dengan Blacklist
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Proyek Pembangunan Puskesmas Mantangai Berakhir Dengan Blacklist

Manuparyadi
Manuparyadi 19 Februari 2021, 19.25
Share
WhatsApp Image 2021 02 19 at 19.19.49 1
SHARE


TERAS7.COM – Perusahaan Kontraktor PT Arjuna Utama Benidhis pusat Palangka Raya selaku kontraktor pemenang tender pembangunan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan Pembangunan Puskesmas lokasi Desa Sakata Bangun Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, perusahaan tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu sesuai dokumen perjanjian kontrak.


Proyek pembangunan Puskesmas senilai 12 milyar lebih bersumber dari DAK Afirmasi dan APBD Kabupaten Kapuas tahun 2020, pekerjaannya tidak selesai dikerjakan hingga batas masa waktu yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas memberikan kesempatan dan waktu kepada kontraktor pelaksana dengan melakukan penambahan dan perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari beserta pemberlakuan dCUN.


Dasar hukum mengenai Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan Peraturan Menteri Keuangan no: 243/PMK.05/2015 tentang perubahan PMK no: 194/pmk.05/2014 tentang pedoman pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran (pasal 4) Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (pasal 56) Permendagri nomor 64-2020  tentang pedoman penyusunananggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 (lampiran pasal 2 e.hal khusus lainya poin 47).

WhatsApp Image 2021 02 19 at 19.19.49


Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan atas dasar kesanggupan kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan nya, namun hingga batas waktu perpanjangan yang diberikan kontraktor pelaksana ternyata tidak dapat menyelesaikan pekerjaan nya sehingga ketentuan keputusan berakhir dengan Blacklist, dengan dilakukannya putus kontrak perusahaan kontraktor pelaksana wajib membayar denda selama 50 hari dan memberikan uang jaminan pekerjaannya. 


Kuasa Pengguna Anggaran, Widjiati, melalui PPTK, Theo farenra, telah di konfirmasi teras7.com dikantor nya, mengatakan bahwa pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas tersebut tidak selesai tepat waktu dan telah diberikan adendom dengan perpanjangan waktu selama 50 hari beserta membayar denda, namun pekerjaan tetap belum bisa diselesaikan pihak kontraktor sehingga dilakukan putus kontrak, membayar denda selama 50 hari dan menyerahkan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan.

Baca juga :

Ceria Hati, Inovasi Puskesmas Tebing Tinggi Balangan Cegah HIV/AIDS

Hadiri Kampanye Haji Fani – Habib Taufan, Ratusan Warga Takulat: Coblos Nomor 3!

Haji Fani – Habib Taufan Kampanye di Warukin, Warga Sampaikan Dukungan


Theo juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembayaran pekerjaan kepada perusahaan kontraktor pelaksana sebesar 50%, dan dalam penilaian kami “kata Theo, pekerjakan yang terselesaikan hanyalah di kisaran 75 – 80 % saja dan konsekuensi dari ketidak mampuan pihak kontraktor menyelesaikan pekerjaan adalah blacklist, guna menentukan kepastian hasil nilai pekerjaan nya nanti kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit BPKP dan nanti akan kita sampaikan informasi nya lebih lanjut. “Ungkapnya. 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

Ceria Hati, Inovasi Puskesmas Tebing Tinggi Balangan Cegah HIV/AIDS

Hadiri Kampanye Haji Fani – Habib Taufan, Ratusan Warga Takulat: Coblos Nomor 3!

Haji Fani – Habib Taufan Kampanye di Warukin, Warga Sampaikan Dukungan

Haji Fani – Habib Taufan Tampil Apik di Debat Perdana Pilkada Tabalong

Haji Fani – Habib Taufan Akan Serap Tenaga Kerja dari Kelompok Disabilitas

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?