Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Akibat Pandemi, Jamaah Haji Diperbolehkan Mengambil Uang yang Sudah Disetorkan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Akibat Pandemi, Jamaah Haji Diperbolehkan Mengambil Uang yang Sudah Disetorkan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 1 Maret 2021, 16.47
Share
images.jpeg 27
SHARE

TERAS7.COM – Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin memberi kelonggaran bagi jamaah haji yang keberangkatannya tertunda akibat pandemi Covid-19.  Kelonggaran yang dimaksud yakni, jamaah diperbolehkan mengambil biaya pelunasan yang sudah mereka setorkan ke Kementrian Agama Kota Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Banjarmasin, Burhan Noor saat ditemui jurnalis teras7.com di ruang kerjanya, Senin (01/03/2021).

20210224 150458 scaled
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Banjarmasin, Burhan Noor

“Yang diperbolehkan diambil menurut aturan ialah biaya pelunasan, bukan keseluruhan dananya,” ujar Burhan.

Ia menjelaskan bahwa setoran awal jamaah yakni Rp 25.000.000 dari total biaya embarkasi haji Banjarmasin sebesar Rp 36.927.602, dan yang diperbolehkan diambil ialah biaya pelunasan sebesar Rp 11.927.602.

Hal ini diakui Burhan Noor sebagai sebuah kelonggaran yang oleh pihaknya kepada kepada jamaah haji karena adanya penundaan keberangkatan haji pada tahun 2020 lalu.

“Karena ada penundaan, jadi diperbolehkan diambil biaya pelunasan tadi,” katanya.

Bila nanti waktu keberangkatan haji sudah dipastikan, maka pihaknya akan membuka kembali pelunasan ulang, sehingga jamaah yang sebelumnya mengambil uangnya bisa untuk melunasi keseluruhan biaya embarkasi haji agar dapat berangkat ke Tanah Suci Mekkah.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Banjarmasin ini menyebutkan bahwa dari total 588 jamaah haji, tak seorang pun yang mengambil uang pelunasannya.

“Tidak ada jamaah haji dari Banjarmasin yang mengambil biaya pelunasan,” terangnya.

Adapun jika terjadi kenaikan biaya embarkasi haji di Kota Banjarmasin, ia mengatakan bahwa hal tersebut harus dilunasi kembali oleh jamaah haji yang ingin berangkat haji.

“Misalnya nanti ada kenaikan biaya embarkasi dari pemerintah, maka jamaah haji yang sudah membayar lunas tadi akan melunasi penambahan biaya tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Jamberi salah seorang masyarakat mengatakan, bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang dilakukan Kemenag. Tak hanya itu, menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu bantuan untuk meringankan beban jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19.

“Ini sangat bermanfaat bagi jamaah haji, karena disaat pandemi seperti ini semua orang merasakan dampaknya, jadi kalau diperbolehkan mengambil maka sangat menguntungkan,” ujarnya.

Meski begitu, lanjutnya, jamaah haji yang mengambil biaya pelunasan tentu harus siap jika nanti disuruh membayar pelunasan saat keberangkatan haji dilaksanakan tahun 2021 ini.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

629 Jemaah Haji Reguler dan Cadangan Tabalong Lunasi BIPIH 2026

Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Mulai Disiapkan, Jemaah Tabalong Diimbau Jaga Kesehatan

Gathering Besar Tanur Muthmainnah di Banjarbaru, Siapkan Strategi Syiar Umrah dan Haji

Tingkatkan Layanan Haji, Menag Bicarakan Tiga Poin Penting dengan Menteri Haji Arab Saudi

Kemenag Balangan Upayakan Kemudahan bagi Jemaah Jalani Ibadah Haji

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?