TERAS7.COM – Bukan rahasia lagi tentang adanya kegiatan usaha tambang emas di wilayah Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Usaha tambang masyarakat di wilayah itu terus berjalan tanpa aturan, tidak memakai sistem keseimbangan dan dapat menimbulkan resiko kerusakan alam sekitar.

Hasil penelusuran teras7.com di lapangan dan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dihimpun pada wilayah tersebut membuktikan bahwa benar adanya kegiatan tambang emas oleh masyarakat, yang belum tertata dengan baik oleh Pemerintah Daerah dan Pusat, terkesan kegiatan tambang emas tersebut sengaja dibiarkan tanpa ada jaminan keselamatan dan legalitas perizinan.
Selama ini kegiatan usaha tambang emas masyarakat juga mendapat dukungan ketersediaan BBM jenis solar untuk penggerak mesin tambang yang menggunakan mesin sedot, pengusaha BBM dimaksud juga menyediakan alat-alat kelengkapan tambang emas.
Ratusan mesin sedot penambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut menggunakan BBM jenis solar yang sebagian besar BBM solar didatangkan dari wilayah Kalimantan Selatan, diperkirakan hampir setiap hari BBM solar dikirim dengan menggunakan armada angkutan track tangki ukuran 5000 liter dan 10.000 liter.
Keberadaan usaha penampung atau penyalur BBM solar di Desa Kayu Bulan diduga ilegal, diketahui ada dua pengusaha swasta di Desa Kayu Bulan berinisial Y dan T, yang selama ini menampung dan menyalurkan atau menjual BBM jenis solar yang diduga tanpa memiliki izin usaha niaga.
Berdasarkan ketentuan UU Migas, “Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.”
Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Sedangkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Pasal 1 angka 20 UU Migas).
Usaha BBM tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas, Ketentuan pidananya dapat ditemui dalam Pasal 53 huruf d UU Migas yang menyebutkan bahwa : Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dua pengusaha tersebut sewaktu ingin di konfirmasi media ini, yang satu pengusaha tidak ada ditempat, yang satu nya lagi dibilang tidak ada di tempat. Tetapi saat awak media datang, sebelumnya sudah melihat jelas bahwa yang bersangkutan ada di rumah, ada upaya menghindar dan alergi terhadap wartawan yang datang.
Kepala Desa Kayu Bulan, Samsul, dikonfirmasi melalui WhatsApp menanggapi bahwa dia tidak mengetahui soal perizinan dua pengusaha BBM tersebut. Katanya, setiap usaha pasti ada izinnya. Namun ketika ditanyakan apakah dua pengusaha BBM tersebut legal atau ilegal dijawab kades, bahwa masyarakat dengan adanya dua pengusaha BBM itu merasa terbantu, dan berterima kasih atas keberadaan dua pengusaha tersebut. Sepertinya pembicaraan kades tidak nyambung dan terkesan melindungi.