Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sebanyak 81 Kendaraan Diputar Balik Dari Daerah Asalnya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sebanyak 81 Kendaraan Diputar Balik Dari Daerah Asalnya

Dimas Ridho Suryo Baskoro
Dimas Ridho Suryo Baskoro 10 Mei 2021, 14.33
Share
FB IMG 16205942336736927
SHARE

TERAS7.COM – Masih banyak masyarakat yang mencoba untuk mudik ke kampung halaman, terpantau di pos penyekatan diperbatasan Jatim – Jateng tepatnya di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Masih banyak kendaraan yang terpaksa putar balik karena tidak memenuhi beberapa syarat perjalanan,sebanyak 81 kendaraan harus diputar balik dari daerah asalnya, Senin (10/5/2021).


Salah satu petugas jaga posko perbatasan Jatim – Jateng mengatakan, alasannya diputar balikan kendaraan tersebut karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dan maupun surat keterangan bebas covid-19.


Tak hanya kendaraan roda empat saja, kendaraan roda dua juga diperlakukan yang sama jika plat nopolnya luar Ngawi, semua kendaraan yang masuk ke wilayah Ngawi kita periksa satu persatu kita cek identitas, surat perjalanan juga kita periksa, “Kita pastikan kendaraan yang bisa masuk Ngawi hanya yang memenuhi syarat-syarat perjalanan seperti diatas,” ujarnya.


Ia juga menandaskan, untuk masyarakat yang situasi darurat masih diizinkan melakukan perjalanan non mudik, misalkan kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga.


“Truk logistik dan kendaraan pribadi yang mendominasi lewat, sementara untuk kendaraan umum tidak ada yang lewat,” tambahnya.


Larangan mudik lebaran ini sudah berlaku sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, perjalanan non mudik masih bisa dilakukan dengan menunjukan beberapa syarat seperti surat tugas dari perusahaan atau instansi masing-masing, dan menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 yang masih berlaku.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
IMG 20260825 WA0002
3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak
29 Agustus 2026, 09.49
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?