Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Penderita Covid-19 Tembus 2 Juta, Kasus Harian Capai Rekor 14.500 Lebih
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Penderita Covid-19 Tembus 2 Juta, Kasus Harian Capai Rekor 14.500 Lebih

Tim Redaksi
Tim Redaksi 22 Juni 2021, 18.15
Share
hospital 840135 19201
SHARE

Angka komulatif infeksi Covid-19 tembus 2 juta pada Senin (21/6) yang ditandai dengan rekor tertinggi kasus harian sebesar 14.536 sejak penyakit tersebut diketahui masuk ke Indonesia pada Maret tahun lalu.

Pemerintah memutuskan untuk memperketat pembatasan kegiatan masyarakat dalam dua pekan ke depan menyusul melonjaknya angka penularan COVID-19 dalam beberapa pekan ini, yang kini totalnya sudah mencapai 2.004.445, demikian menurut data Kementerian Kesehatan per 21 Juni 2021.

Sementara itu angka kematian bertambah 294, sehingga korban jiwa secara nasional mencapai 54.956 orang.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM skala mikro, akan berlaku mulai Selasa hingga 5 Juli.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Dua minggu ke depan beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin.

Baca juga :

Momen Hari Kesehatan Nasional ke-60, Begini Seruan Saidi Mansyur ke Masyarakat Kabupaten Banjar

Buka Rakoor Pokjanal Posyandu Kabupaten Banjar, Sekda Bicara Soal Insentif Kader

Tera Ulang, Pemkab Banjar Pastikan Seluruh Alat Ukur Kesehatan Sudah Akurat

Keputusan diambil dikarenakan saat ini tingkat keterisian rumah sakit di  87 kabupaten dan kota mengalami peningkatan di atas 70 persen, ujarnya.

Namun demikian, pakar epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman, menilai PPKM tidak akan efektif apabila tidak dilakukan secara masif dan berskala besar karena penambahan kasus sudah terlanjur banyak di beberapa tempat.

“Dengan meningkatnya kasus bisa terlihat sebenarnya PPKM ini nggak signifikan dan tidak bisa efektif, masalah kita ini sudah dimana-mana tersebar, kemudian melonjak tinggi dengan positivity rate tinggi jauh lebih banyak, ditambah penularan lokal dalam komunitas,” ujarnya kepada BenarNews.

Apalagi, tambahnya, hal ini diperparah dengan adanya varian baru COVID-19 Delta yang dikenal sangat mudah menular.

“Varian Delta itu tidak bisa ditangani hanya dengan lockdown, harus disertai 3T (testing, tracing treatment) dan vaksinasi juga. Kalau dua hal itu lemah ya ngga bisa kita menang lawan virusnya. Jadi lockdown ini bukan satu-satunya cara,” paparnya.

Hal senada disampaikan pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia, Pandu Riono.

“Ya ini masuk gelombang kedua atau ketiga yang jelas naik drastis kasusnya dan belum ada tanda capai puncaknya kapan, kemungkinan angkanya malah akan melebihi dari puncak Januari lalu,” ucapnya ketika dihubungi BenarNews.

Rekor tertinggi penambahan kasus COVID-19 harian sebelumnya terjadi pada 30 Januari 2021 dengan angka 14.518 orang.

PPKM

Terkait PPKM Mikro tersebut, sejumlah aturan akan disesuaikan antara lain, perusahaan diwajibkan memberlakukan kerja di rumah sebanyak 75 persen dari karyawan di area zona merah.

Sedangkan untuk daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai.

“Kegiatan belajar mengajar di zona merah juga diwajibkan dilakukan sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM. Adapun untuk zona lainnya, kegiatan belajar mengajar harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar Airlangga Hartarto.

Sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat beroperasi secara penuh dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20.00 WIB, berikut dengan pembatasan pengunjung maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Kegiatan makan di dalam rumah makan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan, dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas, sementara layanan pesan antar pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran sampai dengan pukul 8 malam, katanya.

Selanjutnya, kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Di wilayah non zona merah, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Rumah sakit hampir penuh

12Next Page
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Momen Hari Kesehatan Nasional ke-60, Begini Seruan Saidi Mansyur ke Masyarakat Kabupaten Banjar

Buka Rakoor Pokjanal Posyandu Kabupaten Banjar, Sekda Bicara Soal Insentif Kader

Tera Ulang, Pemkab Banjar Pastikan Seluruh Alat Ukur Kesehatan Sudah Akurat

Lomba Posyandu Digelar di Desa Balida Balangan, Ajang Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Luncurkan ILP, Pemerintah Bertekad Permudah Akses Layanan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?