TERAS7.COM – Perumahan menjadi salah satu dari 3 kebutuhan dasar masyarakat selain pangan (makanan) dan sandang (pakaian).
Semakin bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan perumahan pun meningkat, akan tetapi pandemi Covid-19 yang melanda, terjadi penurunan permintaan perumahan.
Hal ini diungkapkan salah satu Pengembang Perumahan di Kabupaten Banjar, yakni Irwan Bora.

Pria yang mengaku telah membangun sejumlah perumahan di Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut ini mengakui pandemi ini sangat berimbas pada bisnisnya.
“Memang dengan adanya situasi pandemi ini, dampaknya terasa pada perekonomian. Pada tahun ini saja terjadi penurunan 50-60 persen permintaan perumahan dibandingkan tahun 2020 kemarin,” ungkap anggota DPRD Banjar ini.
Irwan Bora yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Real Estate Indonesia Kalsel mengungkapkan bencana alam yang terjadi juga membuat bisnis perumahan juga mengalami dampak.
“Namun kami optimis kami sebagai pengembang tetap tangguh, karena sektor perumahan ini bisa memacu perbaikan pertumbuhan perekonomian di Kalsel,” bebernya.
Disisi lain untuk dapat membangun perumahan, saat ini kata Irwan Bora sudah ada regulasi baru dari Kementerian PUPR dan ada juga sistem aplikasi baru.
“Sehingga tak seperti dulu, kita sebagai pengembang memang betul-betul dipantau agar bisa berkontribusi dalam membangun perumahan rakyat yang layak huni,” katanya.
Selain itu persyaratan pembangunan perumahan seperti izin lokasi, IMB hingga legalitas perusahaan juga harus dilengkapi, termasuk apakah pengembang tersebut masuk asosiasi atau tidak.
“Jika ada pengembang yang tak masuk asosiasi, maka asosiasi tak bisa memantau apakah bangunan yang di bangun tersebut tertata atau tidak,” ujarnya.
“Kita juga berharap kita bisa bersinergi, karena Kabupaten Banjar adalah penyangga Kota Banjarmasin dan dilirik investor property. Kota Banjarmasin sudah padat dan kebutuhan masyarakat akan papan meningkat, karena itu kita yakin Kabupaten Banjar akan berkembang,” tambahnya.
Sementara itu Kabid Penyediaan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar, Akhmad Rizqon menjelaskan setiap perumahan sebelum dibangun harus melengkapi dokumen teknis seperti izin lokasi, dan sebagainya agar mendapatkan pengesahan siteplan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

Sebelum mendapatkan izin melakukan pembangunan dari Dinas Perizinan, pengembang/depelover juga harus sudah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pengesahan dokumen rencana teknis pelaksanaan proyek.
“Di Kabupaten Banjar, setiap perumahan harus memiliki jalan dengan pengerasan dan drainase dengan batu,” bebernya.
Mengenai fasilitas lain seperti tempat pembuangan sampah, pengembang wajib menyediakan jika rumah yang dibangun minimal berjumlah 50 unit dan dibangun 15 meter dari rumah terdekat.
Pihaknya tambah Rizqon terus mengawasi pembangunan perumahan yang dilakukan, bahkan sejak pengajuan dokumen teknis seperti siteplan, jika tak sesuai dengan tata ruang misalnya, pasti tak bisa mendapatkan rekomendasi.