TERAS7.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor roda dua atau SIM C, kini telah resmi dibagi menjadi tiga golongan.
Jika dulu SIM C bisa digunakan pada semua kendaraan beroda dua, kini SIM C tidak lagi bisa digunakan pada satu jenis sepeda motor. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Parpol Nomor 5 tahun 2021.
Perubahan peraturan ini, masih tidak terlalu banyak di ketahui oleh masyarakat, Ahmad Aldinnor salah seorang anak muda yang ditemui teras7.com di tempat tunggu pembuatan SIM Polres Balangan, Jum’at (06/08/2021).

“Saya belum mengetahui terkait peraturan baru ini, saya hanya tau peraturan kalau pengendara sepada motor harus punya SIM C tidak tahu terkait golongan-golongan ini,” sebutnya.
Ia mengatakan masih ada beberapa kawannya yang juga belum memiliki SIM, dan mungkin juga tidak tahu terkait peraturan Perpol Nomor 5 tahun 2021 ini.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Balangan AKP Fathurrahman, melalui Baur SIM Polres Balangan Bripka Feriyanto mengatakan terkait aturan penggunaan SIM golongan ini masih belum terapkan.

“Untuk di Kabupaten Balangan masih belum menerapkan SIM golongan, aturan ini saat ini masih diterapkan di kota-kota besar, kami masih menunggu arahan dari pimpinan terkait penerapan SIM golongan ini, ” jelasnya.
Sebelum penerapan nantinya, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait SIM golongan ini.
Pada aturan itu, disebutkan bahwa SIM C atau yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor akan ada tiga golongan. Tujuannya, agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya.
Dikatakan pula oleh Bripka Feriyanto perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silindernya. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic).
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic).
Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.