Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diduga Tanpa Izin, Tim Dari Polres BalanganTutup Lokasi Penambang Pasir Situ
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diduga Tanpa Izin, Tim Dari Polres BalanganTutup Lokasi Penambang Pasir Situ

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 16 September 2021, 15.35
Share
IMG 20210916 WA0007
SHARE

TERAS7.COM – Team Gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Balangan tutup lokasi penambangan pasir dan sirtu yang diduga tidak memiliki izin, di Sungai Bihara yang berada di Desa Muara Jaya Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Kalsel.

IMG 20210916 WA0008

Dalam hal ini disampaikan oleh Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui AKP Siswanto, Kamis (16/09/2021), sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya lokasi pertambangan pasir tanpa izin ini yang berada di Sungai Desa Muara Jaya, kecamatan Awayan.


Kemudian tim dari Polres Balangan, melakukan penyelidikan ke lapangan tentang informasi tersebut dan selanjutnya, pada Senin tgl 13 September 2021 sekitar 13.00 WITA, Tim Gabung mendatangi lokasi galian C atau tambang batu dan pasir yang berada di Desa Muara Jaya Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan tersebut.

IMG 20210916 WA0005


“Setibanya di lokasi team menemukan satu buah alat berat jenis Komatsu Excavator PC200, satu unit grader dan barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan kegiatan Galian C tersebut,” kata AKP Siswanto.


Selanjutnya Tim Gabungan menanyakan izin dari Operasional Galian C tersebut yaitu wakar atau yang menjaga lokasi tersebut, dan saat itu tidak dapat memperlihatkan dokumen surat tentang perizinan tentang pertambangan Galian C itu.

Baca juga :

Sepanjang Januari, Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Kejahatan Berbeda

Si Jago Merah Hanguskan Dua Buah Asrama Dinas Polres Balangan

Marak Pemalsuan STNK Bermotor, Satreskrim Polres Balangan Imbau Masyarakat Waspada


“Setelah diduga pertambangan Galian C pasir dan batu tersebut tidak ada perizinan yang sah, selanjutnya dilakukan olah TKP dan kemudian mengamankan Lokasi dengan membentangkan Garis polisi, kemudian para saksi merupakan buruh angkut pasir dan penjaga lokasi yang berada di lokasi saat itu diamankan ke Polres balangan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Humas Polres Balangan tersebut.

Adapun barang bukti yang kini telah diamankan oleh satu unit Excavator komatsu PC. 200 warna kuning, satu buah kunci Excavator komatsu PC200, satu unit Loader warna kuning, lima buah drum yang berisi BBM jenis solar, 12 drum kosong, satu buah tandon kapasitas 1000 liter, lima buah sekop, satu buah plang yang ada tulisan harga jual sirtu, satu tumpukan pasir, satu tumpukan sirtu, satu unit mesin dompeng, satu unit truck DT warna kuning yang bermuatan pasir, satu buah kunci Truck DT, satu lembar STNK Truck DT.

Dalam hal ini pasal yang di persangkaan adalah Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Sepanjang Januari, Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Kejahatan Berbeda

Si Jago Merah Hanguskan Dua Buah Asrama Dinas Polres Balangan

Marak Pemalsuan STNK Bermotor, Satreskrim Polres Balangan Imbau Masyarakat Waspada

Kapolres Balangan Beri Penghargaan 12 Anggota Berprestasi

Polres Balangan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2022

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?