TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah telah memproses dan mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan dana APBN dan Dana Hibah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 40 Miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.
Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kapuas yang di pimpin langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Stirman Eka Putra, SH, MH, melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah. Penggeledahan menyasar ruangan Sekretaris, ruangan Bendahara dan Aula KPU Kabupaten Kapuas, sekitar jam 10.30 WIB kemarin (06/10).
Penggeledahan diruang Kantor KPU Kabupaten Kapuas diperkirakan berlangsung selama satu jam lebih. Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Kapuas keluar ruangan Kantor KPU dengan membawa puluhan box berkas data dan satu koper berisikan dokumen.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Stirman Eka Putra, SH, MH, mengatakan bahwa ini menindaklanjuti Surat Perintah Kajari Kapuas untuk melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kapuas guna untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang terkait pembuktian tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum KPU Kabupaten Kapuas.
Mudah-mudahan dengan hasil penggeledahan ini Kejaksaan Negeri Kapuas bisa segera melakukan penetapan tersangka,” Kata Stirman Eka Putra.
“Kami mengamankan Dokumen-dokumen yang terkait dalam pelaksanaan Pilgub Kalimantan tengah tahun 2020, dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan dan keuangan serta laporan keuangan lainnya,” pungkas Kasi Pidsus.