TERAS7.COM – Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tak rampung dibahas di penghujung 2021 lalu.
Hal ini membuat 4 Raperda inisiatif yang tak sempat diselesaikan pembahasannya di penghujung tahun 2021 lalu dimasukkan ke pembahasan tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Mulkan beberapa waktu yang lalu.
“Jadi ada 8 Raperda yang masuk dalam Bapemperda 2022 ini. Yakni 4 Raperda inisiatif yang terdiri dari Raperda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan; Raperda Ritel Pasar Modern; Raperda Layak Anak; dan Raperda Kawasan Pemakaman. Serta 4 Raperda inisiatif kami tahun 2021 yang lalu,” katanya.
Politisi PPP ini menjelaskan beberapa alasannya beberapa Raperda yang diajukan tersebut terpaksa harus ditunda pembahasannya.
“Seperti Raperda Ketertiban Umum (Tibum), Desa Wisata, dan Raperda Kawasan Perumahan dan Permukiman. Tiga Raperda ini sebenarnya kita target di Desember 2021 untuk penyelesaian pembahasannya. Ternyata ada beberapa poin yang terlebih dulu harus disempurnakan,” ungkapnya.
Seperti Raperda Tibum inisiatif Komisi I yang harus menyempurnakan 14 ketertiban, dan harus kembali dirapatkan dilingkungan eksekutif untuk selanjutnya menjadi saran tertulis.
“Serta dilakukan pembahasan bersama pihak legislatif guna melahirkan Perda sebaik-baiknya. Karena itu pembahasan akan dilanjutkan di Februari 2022 ini,” beber Mulkan.
Begitupun dengan Raperda Desa Wisata inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang harusnya diselesaikan pada karena pada November–Desember 2021 terpaksa harus ditunda.
Hal ini sambung Mulkan karena Komisi II mendapat jatah tambahan Raperda, yakni Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Pencadangan Pangan, sehingga total ada 3 Raperda yang harus dibahas.
“Sebenarnya Raperda Desa Wisata sudah dua kali dilakukan pembahasan oleh Komisi II. Namun karena Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Pencadangan Pangan sangat dibutuhkan, sehingga teman-teman legislatif bersepakat untuk fokus menyelesaikan pembahasan dua Raperda tersebut terlebih dulu, hingga mendapat fasilitas gubernur. Mestinya pada Rapat Paripurna 16 Februari sudah tahap putusan, tapi tertunda karena ada beberapa kendala,” terangnya.