TERAS7.COM – PT Tasnida Agro Lestari (TAL), Senin (28/3/2022), memenuhi undangan DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk melaksanakan dengar pendapat.
Adapun dengar pendapat yang juga dihadiri oleh Disbunak Batola, Kantor Pertanahan Kabupaten Batola, dan Bagian Tata Pemerintahan Sekdakab Batola ini, dilaksanakan terkait dengan audensi warga Desa Jambu Baru dengan DPRD Batola pada Rabu (23 /3/2022) lalu, yang menyampaikan adanya dugaan beroperasinya PT TAL dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di desa tersebut.
Pasalnya, telah disepakati, demi menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana dalam perjanjian yang disepakati pada 5 Agustus 2019 antara PT TAL dengan warga Desa Jambu Baru, semestinya tidak ada lagi pembukaan lahan kelapa sawit di desa setempat.
Namun dalam pertemuan dengar pendapat ini, PT TAL membantah melakukan pembukaan lahan sawit yang masuk kawasan Desa Jambu Baru.
“Kita tidak menggarap di lahan 30 hektare sesuai kesepakatan 2019. Boleh cek di lapangan, tidak ada kegiatan di sana,” tutur Pelaksana Operasional Lapangan PT TAL, Nyoman Swadayana.
Yang juga menjadi pokok permasalahan, ternyata batas antara Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan dan Desa Balukung Kecamatan Bakumpai, sampai saat ini masih belum jelas. Sehingga, muncul asumsi, menurut warga, ada dugaan kemungkinan PT TAL akan memperluas lahannya hingga merambah ke Desa Jambu Baru.
Sementara itu, terkait dengan dengar pendapat ini, Ketua DPRD Batola, Saleh, mengatakan, guna menghindari gejolak di masyarakat karena tapal batas yang masih belum jelas, PT TAL sepakat dan bersedia menghentikan sementara operasional di areal rawan konflik ini.
Ia juga meminta kepada Bagian Tapem Setda Batola, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, agar mempercepat penyelesaian tapal batas di wilayah ini.