Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Halangi Kegiatan Tambang, BLF Minta Bebaskan Edward Manurung
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Halangi Kegiatan Tambang, BLF Minta Bebaskan Edward Manurung

Tim Redaksi
Tim Redaksi 20 April 2022, 15.33
Share
WhatsApp Image 2022 04 20 at 10.10.48 1
Borneo Law Firm ( BLF) menginginkan klienya atas nama H Edward Manurung dibebaskan dari statusnya sebagai terdakwa perkara pidana terkait menghalangi kegiatan pertambangan yang didalamnya masih terkait sengketa lahan dengan PT Paramitha Cipta Sarana, Balangan. Foto: Ist
SHARE

TERAS7.COM – Borneo Law Firm ( BLF) menginginkan klienya atas nama H Edward Manurung dibebaskan dari statusnya sebagai terdakwa perkara pidana terkait menghalangi kegiatan pertambangan yang didalamnya masih terkait sengketa lahan dengan PT Paramitha Cipta Sarana, Balangan.

Menurut Direktur BLF, DR Muhammad Pazri , SH MH selain tidak memiliki bukti yang kuat, prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka sendiri cacat hukum.

” Pertama, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka dan tak memiliki alat bukti yang sah,” ujarnya di Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (19/4) sore.

Kedua, ujar Pazri prosedur penetapan status kliennya tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya.

” Tiba-tiba saja ditetapkan sebagai tersangka, padahal dulu ada sidang perdata, adanya laporan polisi atas kasus yang sama sedang berjalan dan belum ada putusan dan ini ranah perdata, tanah klien kami yang diduga diserobot, itukan aneh,” katanya.

Baca juga :

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Pazri mempertanyakan kapasitas penyidik yang tiba-tiba saja menetapkan status tersangka terhadap kliennya, dan berujung pada persidangan pidana di Pengadilan Negeri Paringin.

” Dari mana dasarnya penetapan tersangka itu, bukti tidak tidak kuat prosesur tidak jelas,” tandasnya.

Bukan itu saja, Pazri juga meminta pemulihan nama baik kliennya karena bukti di pengadilan menyatakan bahwa kliennyalah secara sah memiliki tanah yang disengketa tersebut.

” Sertifikat kepemilikan tanah atas nama klien kami, sah secara kordinat, silsilah dan diakui oleh BPN saat menjadi saksi. Maka sangat beralasan jika klien kami mempertahankan tanah miliknya itu,” ucap Pazri.

Dikatakannya, perkara ini sebenarnya tidak memiliki unsur pidana tetapi hanya perdata. Dan seharusnya pihak perusahaanlah yang mengganti rugi atas tanah ini.

” Beberapa kali mediasi sampai ke persidangan perdata pihak perusahaan berjanji akan mengganti rugi tanah klien kami tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Namun akhirnya tiba-tiba klien kami dijadikan tersangka. Menurut bukti-bukti sebenarnya tidak ada unsur pidana dan meminta majelis hakim membebaskan klien kami atas segala tuduhan itu,” paparnya.

Untuk diketahui, tanah milik H Edward Manurung di desa Hukai km 80-81 kecamatan Juai, kabupaten Balangan diduga tertumpang tindih dengan PT Paramitha Cipta Sarana untuk dijadikan jalan houling sebanyak 5.132 meter persegi dari total 13.871 meter persegi.

Dipaparkan Pazri, jika dilihat dari silsilah tanah yang terungkap di persidangan, perolehan tanah PT Paramitha Cipta Sarana berasal dari saksi atas nama Ali Pandi dan Murdiansyah, padahal keduanya mengaku di persidangan, tanah mereka tidak pernah dijual ke perusahaan.

Bahkan saksi atas nama Ali Pandi juga ada melaporkan ke Polres Balangan terkait peristiwa jual beli tanah miliknya terhadap perusahaan dan orang-orang yang diduga memalsukan tandatangan milik Ali Pandi.

“Sebenarnya klien kami hanya ingin tanah miliknya diganti sesuai harga yang berlaku. Beberapa kali sudah dilakukan mediasi hingga sidang perdata namun pihak perusahaan hingga saat ini belum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan hingga akhirnya H Edward Manurung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Balangan dan berujung di sidangkan di Pengadilan Negeri Paringin,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Polri-Royal Thai Police Mulai Bergerak Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?