TERAS7.COM – Puluhan warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kawasan pertambangan PT Antang Gunung Meratus menuntut ganti rugi atas dugaan penyerobotan lahan, Kamis (14/07/2022).
Setelah melayangkan surat dan beberapa kali melakukan mediasi, warga Desa Batang Pulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang menduga lahannya diserobot oleh PT AGM, mendatangi kawasan pertabangan batu bara untuk menuntut ganti rugi.
Hal itu disampaikan Haidir Rahman selaku perwakilan warga, bahwa dengan dilengkapi bukti-bukti seperti sporadik serta Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008 mengatakan, sejak tahun 2021 PT AGM melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik warga tidak pernah melakukan upaya ganti rugi.
“10 warga yang tanahnya diserobot oleh PT AGM tidak pernah menerima ganti rugi penyerobotan lahan,” ujarnya yang akrab disapa Ipin kepada awak media di lokasi.
Usai pihihaknya melihat tanah milik mereka, menurut Ipin bahwa tanah seluas 35 hektar telah habis dilakukan pengerukan.
“Kami sudah melihat tanah kami yang sudah dikeruk dan diambil isinya (Batubara) dan sampai hari ini kami tidak menerima ganti rugi dari pihak PT Antang,” jelasnya.
Disisi lain, Aliansyah Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel mengatakan dari pernyataan sikap yang disampaikan, bahwa dari izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, diduga telah melanggar Undang -undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara BAB XVIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 135 Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Sksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah, Pasal 138 Hak atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan kepemilikan hak tanah.
“Selain itu PT AGM juga telah melanggar izin pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 110,21 Hektar dalam melakukan aktivitas pertambangannya,” ucapnya.
Sementara dari pihak PT AGM disampaikan oleh Suhardi selaku Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa dalam perkara ini sudah dalam proses hukum, pihaknya akan selalu menerima mediasi dari warga setempat untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah, serta mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan, sudah menyerahkan tali asih atas tanam tumbuh lahan warga.
“Untuk permasalahan ini kita sudah pada proses hukum yang sedang berjalan, serta kita juga sudah memenuhi kewajiban menyerahkan tali asih atas tanam tumbuh kepada warga yang memiliki kegiatan menyadap karet diatas lahan tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Bab 1 Pasal 22 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara pihak PT AGM telah memiliki PKP2B Sejak memulai aktivitas pertambangan serta telah memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga membuat Suhardi bingung dengan apa yang dituduhkan kepada pihaknya.
“PT AGM telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, intinya kita ikuti, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Reskrimum Polda Kalsel,” pungkasnya.