Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Puluhan Warga Minta Ganti Rugi, PT AGM: Sudah Serahkan Tali Asih Tanam Tumbuh
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Puluhan Warga Minta Ganti Rugi, PT AGM: Sudah Serahkan Tali Asih Tanam Tumbuh

Tim Redaksi
Tim Redaksi 14 Juli 2022, 22.28
Share
WhatsApp Image 2022 07 14 at 22.10.20
Puluhan Warga Desa Batang Kulur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kandangan Mendatangi Kawasan Pertambangan PT Antang Gunung Meratus (AGM). Foto; teras7.com
SHARE

TERAS7.COM – Puluhan warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kawasan pertambangan PT Antang Gunung Meratus menuntut ganti rugi atas dugaan penyerobotan lahan, Kamis (14/07/2022).

Setelah melayangkan surat dan beberapa kali melakukan mediasi, warga Desa Batang Pulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang menduga lahannya diserobot oleh PT AGM, mendatangi kawasan pertabangan batu bara untuk menuntut ganti rugi.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 22.10.20 1
Puluhan Warga Menutuntu Ganti Rugi Atas Gugan Penyerobotan Lahan Oleh PT AGM. Foto: teras7.com

Hal itu disampaikan Haidir Rahman selaku perwakilan warga, bahwa dengan dilengkapi bukti-bukti seperti sporadik serta Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008 mengatakan, sejak tahun 2021 PT AGM melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik warga tidak pernah melakukan upaya ganti rugi.

“10 warga yang tanahnya diserobot oleh PT AGM tidak pernah menerima ganti rugi penyerobotan lahan,” ujarnya yang akrab disapa Ipin kepada awak media di lokasi.

Usai pihihaknya melihat tanah milik mereka, menurut Ipin bahwa tanah seluas 35 hektar telah habis dilakukan pengerukan.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”

PT AGM Bantah Tegas Tudingan Oknum Warga Sebut Lahan Belum Ganti Rugi: “Sudah Ada Kesepakatan”

WhatsApp Image 2022 07 14 at 22.10.19
Haidir Rahman Akrab Disapa Ipin Perwakilah dari 10 Warga Yang Mengaku tanahnya Diserobot Oleh PT AGM. Foto: teras7.com

“Kami sudah melihat tanah kami yang sudah dikeruk dan diambil isinya (Batubara) dan sampai hari ini kami tidak menerima ganti rugi dari pihak PT Antang,” jelasnya.

Disisi lain, Aliansyah Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel mengatakan dari pernyataan sikap yang disampaikan, bahwa dari izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, diduga telah melanggar Undang -undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara BAB XVIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 135 Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Sksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah, Pasal 138 Hak atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan kepemilikan hak tanah.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 22.10.21
Aliansyah, Ketua LSM KPK-APP Saat Orasi di Kawasan Pertambangan PT AGM Menyampaikan Beberapa Tuntutan atas dugaan Pelanggaran Perusahaan Pertambangan. Foto: teras7.com

“Selain itu PT AGM juga telah melanggar izin pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 110,21 Hektar dalam melakukan aktivitas pertambangannya,” ucapnya.

Sementara dari pihak PT AGM disampaikan oleh Suhardi selaku Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa dalam perkara ini sudah dalam proses hukum, pihaknya akan selalu menerima mediasi dari warga setempat untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah, serta mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan, sudah menyerahkan tali asih atas tanam tumbuh lahan warga.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 22.25.38
Suhardi, Kuasa Hukum PT Antang Menyampaikan Bahwa Pihaknya Telah Memenuhi Kewajiban Menyerahkan Tali Asih Kepada Warga Pemilik Aktivitas Diatas Lahan Tersebut. Foto: teras7.com

“Untuk permasalahan ini kita sudah pada proses hukum yang sedang berjalan, serta kita juga sudah memenuhi kewajiban menyerahkan tali asih atas tanam tumbuh kepada warga yang memiliki kegiatan menyadap karet diatas lahan tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Bab 1 Pasal 22 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk  melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara pihak PT AGM telah memiliki  PKP2B Sejak memulai aktivitas pertambangan serta telah memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga membuat Suhardi bingung dengan apa yang dituduhkan kepada pihaknya.

“PT AGM telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, intinya kita ikuti, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Reskrimum Polda Kalsel,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”

PT AGM Bantah Tegas Tudingan Oknum Warga Sebut Lahan Belum Ganti Rugi: “Sudah Ada Kesepakatan”

ULM Berinovasi, Pendidikan Penggemukan Sapi Bersama PT AGM dan Polda Kalsel: Keuntungan Untuk Beasiswa Mahasiswa

Pererat Silaturahmi Ramadan, PT AGM Bukber Bareng Insan Pers dan Bagikan Paket Lebaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?