Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Gunakan Drone, Satgas Peti Polda Kalsel Bersama PT AGM Patroli Tambang Ilegal
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Gunakan Drone, Satgas Peti Polda Kalsel Bersama PT AGM Patroli Tambang Ilegal

Tim Redaksi
Tim Redaksi 15 Oktober 2024, 16.55
Share
IMG 20241015 WA0017
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Tugas Tambang Illegal (Satgas Peti) PT. AGM bekerja sama dengan Polda Kalsel melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit Polda) kembali dalam pengamanan konsesi PKP2B PT. AGM dari kegiatan tambang illegal, patroli pun rutin dilaksanakan Dit Pam Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT. AGM, Selasa (15/10/2024).

Kali ini, tim Satgas Peti perusahaan PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan Pamobvit Polda Kalsel untuk melakukan pemantauan lokasi di bekas aktivitas tambang illegal di Blok 3 Desa Bramban Kecamatan Piani.

Setelah sampai di lokasi yang dituju, drone langsung dikeluarkan. Pemantauan lewat udara dilakukan.

Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S mengungkapkan pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal ini memang rutin dilaksanakan setiap hari  bersama Satgas Peti PT AGM.

“Berdasarkan pemantauan kita memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT. AGM. Tetapi karena ada patroli rutin yang kita laksanakan, mereka tidak jadi menambang,” bebernya.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”

ULM dan Polda Kalsel Bahas Masa Depan Strategi Zero ODOL 2027

Lanjutnya, karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan atau diluar konsesi.

Tidak hanya melibatkan Pamobvit Polda Kalsel, karena biasanya tambang Ilegal ini merambah ke kawasan hutan, pihaknya PT. AGM juga rutin mengajak polisi kehutanan untuk melaksanakan patroli.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, diberitahukan perwira melati satu ini bahwa aktivitas tambang Ilegal yang terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat.

“Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi berkelompok,” pungkasnya.

Hal ini dibenarkan Advokat PT. AGM, Suhardi, SH “Kita juga sering menindaklanjuti informasi masyarakat. Kalau masyarakat memberitahukan ke kita ada aktivitas tambang Ilegal, langsung ditindak,” jelasnya.

Selain dari itu, Mereka penambang illegal di area perbatasan atau di luar konsesi  mencoba menggunakan aset jalan hauling PT. AGM, dan kita cegah dengan memasang Portal besi sebagai  akses kegiatan illegal pengangkutan batubara.

Karena berdasarkan undang-undang  Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana diatur pada pasal 161  “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)”.

Sesuai hal tersebut, arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komut PT. AGM menyampaikan untuk menindak kegiatal illegal apapun di PT. AGM secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” ujar Suhardi, SH.

Perlu di ketahui, larangan kegiatan Penambangan  illegal diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”

ULM dan Polda Kalsel Bahas Masa Depan Strategi Zero ODOL 2027

Kapolda Kalsel Raih Gelar Doktor di Wisuda ULM ke-129

PT AGM Bantah Tegas Tudingan Oknum Warga Sebut Lahan Belum Ganti Rugi: “Sudah Ada Kesepakatan”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?