TERAS7.COM – Demi mewujudkan tata kota yang rapi, serta tidak kumuh, diperlukan adanya penataan perumahan dan permukiman yang terintegrasi antar sektor, implementatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.
Seperti di Kota Banjarbaru yang sosial masyarakatnya heterogenitas, serta label Ibukota Provinsi (IKP) yang sudah disandang, penting adanya penataan perumahan dan permukiman bagi daerah dengan luas wilayah 371,4 km² tersebut.
Meski saat ini, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam hal tersebut masih digodok, ditambah pula Revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW juga belum disahkan, Kota Banjarbaru sudah merencanakan arah pembangunan perumahan dan permukiman agar tertata dengan baik.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru, melalui Kepala Bidang Permukiman dan Pertanahan, Jainah Muchran mengatakan bahwa, arah pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Idaman akan lebih terfokus di wilayah Liang Anggang, Landasan Ulin, dan Cempaka.
“Dari hasil rapat penyampaian beberapa dinas, pekerjaannya masih lebih banyak ke daerah Liang anggang, Landasan ulin, dan sebagian ke Cempaka,” ujarnya. Minggu (31/07/2022).
Jika sebelumnya fokus pembangunan perumahan permukiman Kota Banjarbaru ke arah aerocity. Saat ini, menurutnya ada tambahan yaitu Banjarbakula, yang fokusnya ada di Liang Anggang, dan Cempaka.
“Jadi kita masih diberi tempat perkembangan ke arah sana, karena disana lebih memungkinkan luasan (lahan) dan sebagainya,” ucapnya.
“Jalan dan tidak jalan (aerocity), kitanya masih melakukan pengembangan, bukan (faktornya) karena hanya aerocity tapi memang lahannya disana memungkinkan, supaya jangan terlalu penuh di perkotaan,” tambahnya.
Meski begitu, tak semua lahan di Kota Banjarbaru memungkinkan untuk dilakukan pembangunan perumahan permukiman. Sebab menurutnya, ada sebagian daerah yang dilarang untuk dibangun rumah permukiman.
“Memungkinkan sebagian, karena ada yang sebagian daerah hijau atau hutan lindung, jadi selama tidak di daerah hutan lindung, tidak di wilayah pertanian, tidak dibawah sutet, di bantaran sungai itu masih bisa perumahan dan permukiman berdiri,” terangnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, arah pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Banjarbaru tentunya akan menyelaraskan dengan revisi Perda RTRW nantinya.
“Ya, makanya RKP pun dasarnya RTRW, tapi RTRW kan belum di ketok palu, sehingga kami belum berani memberi keputusan ke arah mana, yang jelas kami menampung aspirasi dari seluruh dinas yang sudah tercover, dan itu masih dirembukkan,” bebernya.
Terkait jumlah perumahan yang akan dibangun, pihaknya belum bisa menyebutkan, karena hal ini akan bisa terlihat setelah revisi perda RTRW disahkan.
Yang pasti menurutnya, perkotaan sudah terlalu penuh, sehingga untuk mengurangi kepadatan tersebut diperlukan ada yang namanya Sub Kota.
“Kalau berapa jumlahnya yang dibangun ya nanti setelah Perda (revisi RTRW) disahkan, kan bisa deadlock dan sebagainya, kita juga melihat kemungkinan itu. Saat ini, perkotaan terlalu penuh, jadi ada sub kota, supaya bisa berpencar, jadi bisa ditata kembali perkotaannya, sehingga mampu mengurangi kepadatan perkotaan,” jelasnya.
Kemudian, dengan label IKP yang disandang Kota Idaman, menurutnya juga akan mempengaruhi kemasifan perpindahan penduduk yang notabenenya berdampak kepada pembangunan perumahan dan permukiman.
Di samping itu, dengan label IKP tersebut, pihaknya juga berharap mampu menata rumah toko (ruko), dan rumah kantor (rukan) di Kota Banjarbaru, demi menghindari kesan kumuh perkotaan.
“Kita juga berharap bagaimana menata ruko (rumah toko), rukan (rumah kantor), dan lain sebagainya agar bisa mengimbangi IKP nanti, serta agar tidak kelihatan kumuh,” katanya.
Namun, pembangunan ruko dan rukan menurutnya juga memiliki batasan yakni tidak boleh melebihi tiga lantai. Hal dikarenakan, Kota Banjarbaru mempunyai kawasan Bandara.
Adapun untuk pembangunan perumahan dan permukiman nantinya, pihaknya memastikan untuk jenis Kredit Perumahan Rakyat (KPR) akan tetap diadakan.
Banjarbaru Juara: Kota Idaman Kota Anti Kumuh
Leave a review
Leave a review