TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terkait dengan keputusan ini beberapa elemen masyarakat yang mengatasnamakan Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Akademi Literasi Banjarbaru, dan Akademi Jurnalistik Banjarbaru menerbitkan pernyataan sikap yang dimuat oleh salah satu media masa.
Kelompok-kelompok tersebut memberikan pernyataan sikap terkhusus ketentuan yang tertera pada angka 5) dan 6) pada BAB V Penghitungan Suara: B) Pelaksanaan; d) Kategori Suara Sah dan Tidak Sah; yang berbunyi: “5) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah” dan “6) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak dibatalkan.”
Pegiat Demokrasi Edy Ariansyah memberi pandangan, bahwa keputusan KPU tentang pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara tersebut tidak ada masalahnya. Keputusan tersebut sudah sangat jelas dan terang yang menjadi pedoman teknis bagi jajaran penyelenggara pemilihan.
“Keputusan KPU terkait pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara berkenaan dengan pemilihan di Banjarbaru tidak ada yang menjadi masalah,” ujarnya.
Edy menjelaskan, ketentuan pada angka 5) dalam keputusan KPU tersebut berlaku untuk penentuan keabsahan suara saat penghitungan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024.
“Kondisi pemilihan di Banjarbaru salah satu pasangan calon telah dibatalkan, bukan salah satu calon. Berbeda klausul ‘salah satu pasangan calon’ dengan klausul ‘salah satu calon’. Penentuan keabsahan suara pada pemilhan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru berlaku salah satunya ketentuan sebagaimana angka 5) keputusan KPU tersebut,” jelasnya.
Pegiat Demokrasi yang telah malang melintang menjadi penyelenggara Pemilu ini menambahkan penjelasnya. Menurutnya, berkenaan dengan substansi ketentuan angka 6) dalam keputusan KPU tersebut tidak relevan dengan kondisi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Banjarbaru saat ini.
Hal tersebut, karena pembatalan oleh KPU Kota Banjarbaru bukan pembatalan ‘salah satu calon’ dalam pasangan calon melainkan pembatalan ‘pasangan calon’.
“Pemberlakuan ketentuan angka 6) pada keputusan KPU nomor 1774 tersebut tidak berlaku untuk penentuan keabsahan suara dalam penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Banjarbaru dengan kondisi saat ini. Ketentuan angka 6) tersebut salah satunya berlaku, seperti kondisi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Provinsi Lampung saat ini, yang dimana calon Wakil Walikota nomor urut 2 Qomaru Zaman yang merupakan calon wakil dari Wahdi Siradjuddin yang telah dibatalkan oleh KPU Kota Metro. Jadi tidak relevan untuk kondisi pemilihan di Kota Banjarbaru saat ini,” terangnya.
“Sebagai pemilih, kita penting kritis dalam memahami setiap persoalan. Setiap informasi penting dipilah kebenarannya dan dipahami sebaik-baiknya. Mari kawal pemiihan secara demokratis dan berpartisipasi secara positif,” pungkasnya.