TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kali ini yang menjadi sasaran sosialisasi Perda Nomor 06 Tahun 2019 ini adalah para siswa siswi SMPN 2 Alalak.
Bersamaan Apel Senin (14/11/2022), Satpol-PP Batola melalui Kasi Lidik, Lisa Hadiyati SH, saat bertindak selaku Pembina Upacara, memaparkan tujuan, manfaat, hingga sanksi dari keberadaan perda.
Didampingi Kasi Binwaslu Irianto SSos, Kasi Kesemaptaan Nor Laila SH, beberapa anggota Nur Apriliani, Kiki Agustina, Yeni Ariyanti MN beserta kepala sekolah dan dewan guru, Kasi Lidik Lisa Hadiyati mengatakan, diberlakukannya Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melaksanakan sosialisasi ke peserta didik mulai tingkat SLTP seperti SMP dan MTs hingga tingkat SLTA seperti SMA, SMK, dan MAN khususnya yang berada di wilayah perkotaan seperti Marabahan, Alalak, dan Anjir Muara.
Ia menyatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 penting untuk dipatuhi dan ditaati dalam mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah dalam menjaga, meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman.
Sebelumnya, saat membacakan sambutan Kasatpol-PP Batola, Dahtiar Fajar SSTP MSi, Kasi Lidik Lisa Hadiyati menyatakan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari masyarakat.
Rasa tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, sebutnya, dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, dinamis dan berkembangnya pola kehidupan yang bertanggungjawab.
Selain itu, kehidupan yang kondusif bagi masyarakat juga akan membantu keberhasilan dalam berbagai program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah.
Lisa mengutarakan, kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Barito Kuala saat ini dilatar belakangi berbagai permasalahan dinamis seperti ketertiban jalan, ketertiban sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, reklame, PKL, dan bangunan.
Beragam persoalan inilah, sebutnya, menjadi ruang lingkup yang kompleks dan membutuhkan penanganan cepat dan akurat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Sehubungan itulah, papar Lisa, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu menegakan Perda dan Perda Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat Satpol-PP senantiasa berusaha melaksanakannya agar tercipta kehidupan humanis dan harmonis bagi masyarakat khususnya peserta didik siswa siswa SMP, MTs, SMA, SMK, dan MAN.
Kendati diakui, dalam pelaksanaannya petugas sering menemukan pelanggaran yang dilakukan para pelajar seperti dijumpainya siswa yang membolos, berduaan di tempat sepi, mencampur minuman terlarang di tempat umum, dan lain-lain.
Upaya yang dilakukan Satpol-PP, ucap Lisa, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan tindakan teguran lisan dan sanksi, memanggil wali kelas atau orangtua.