TERAS7.COM – Berita terbitan tanggal 20 Januari 2019 oleh salah satu situs yang beralamat kantor di Banjarbaru, kemarin siang dikeluhkan oleh salah satu warga Banjarbaru.
Bahkan, warga yang bernama Ahmad Saleh tersebut, melakukan konfrensi pers bersama kuasa hukumnya, dikarenakan tidak terima dengan konten tulisan situs tersebut, yang ia nilai mencemarkan nama baiknya.
Situs tersebut kemarin menayangkan tulisan, yang berjudul “Proses Pengadaan Lahan Aero City Tidak Transparan, NJOP Harga Lahan pun Tak Jelas”.
Tulisan tersebut menurut Ahmad Saleh, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, yang mana ia duga hanya berdasarkan opini penulis dan penyertaan keterangan nama narasumber yang diduga mencemarkan nama baik.
Ahmad Saleh, bersama kuasa hukumnya Badrul Ain Sanusi, mengatakan, pencatutan namanya didalam pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai orang dekat Walikota Banjarbaru dinilai merugikan dirinya, serta menyebut secara tidak langsung bahwa ia telah menerima mandat dari Walikota Banjarbaru untuk melakukan pembebasan lahan mega proyek Aero City.
“Tidak benar kalau didalam berita itu menyatakan bahwa saya sebagai orang dekat Walikota yang secara tidak langsung menyudutkan saya, dengan pertanyaan apakah saya menerima mandat dari Walikota untuk melakukan pembebasan lahan, sementara saya tidak memiliki kapasitas atau tugas untuk melakukan hal itu, terlalu jauh, ini pencemaran nama baik,” ujarnya, pada Senin (21/01).
Ia melanjutkan, sebelumnya memang yang bersangkutan menghubunginya lewat pesan Whatsapp, meminta konfirmasi tentang penyedian lahan Aero City kawasan Bandara Syamsudin Noor dengan beberapa pertanyaan yang tidak ia ketahui jawabannya.
“Kemudian yang saya pertanyakan kepada penulis adalah isi dari tulisan tersebut yang menyatakan bahwa saya memiliki surat tugas melakukan pembebasan lahan, saya meminta kepada pemilik situs ini untuk menunjukkan dari sumber mana yang mengatakan bahwa saya adalah orang yang diberi mandat,” terangnya.
Disamping itu kuasa hukumnya Badrul Ain Sanusi menyampaikan, berdasarkan keterangan yang sudah didapat dari Ahmad Saleh, bahwa situs tersebut telah memberikan informasi yang tidak benar atau hoax untuk publik dan merugikan nama baik kliennya.
Ia menjelaskan, mega proyek Aero City di Banjarbaru masih belum ada pengerjaan, karena hanya sebatas rencana, proses atau program dari Pemerintah Kota Banjarbaru untuk mengembangkan Kota Banjarbaru seiring dengan pembangunan Bandara Internasional Syamsudin Noor.
“Bagaimana mungkin dalam berita itu disebutkan bahwa telah dilakukan pembebasan lahan dan lainnya, sementara ini baru rencana program pemerintah, bahkan belum ada penganggaran otomatis belum ada yang terdampak. Berita ini hanya berdasarkan dari opini penulis saja, sangat tendensius menyerang klien saya dengan mencemarkan nama baiknya,” jelasnya.
Badrul Ain Sanusi menambahkan, tindakan tersebut telah jelas memenuhi unsur pidana tentang pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam perundang undangan dan KUHP.
“Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, diperkuat dengan 310 dan 311 KUHP, bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencemaran nama baik klien saya,” tegasnya.
Ia mengatakan, mosi umum terhadap pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu situs ini, pihaknya akan memberikan waktu 1×24 jam dan maksimal 3×24 jam untuk melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan, serta meminta maaf melalui sejumlah media.
“Apabila pemilik situs yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi pemberitaan, maka kami akan melakukan upaya hukum lebih lajut,” katanya.
Sementara ditempat terpisah, dikonfirmasi oleh wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com kepada pimpinan umum dari situs itu, Denny Setiawan yang juga sebagai penulis berita sekaligus penerbit, mengatakan bahwa ia menulis berdasarkan fakta dan data dilapangan dan melakukan konfirmasi kepada Ahmad Saleh melalui pesan Whatsapp sesuai kode etik jurnalistik.
“Saya tidak melakukan hal itu tanpa ada kode etik, dan dalam kutipan itu saya tidak menyebutkan nama pejabat yang memiliki kepentingan, saya hanya menyebutkan bahwa ada oknum tertentu, artinya saya hanya menyebutkan oknum,” ucapnya.
Selanjutnya, terkait pencemaran nama baik, Denny Setiawan menanggapi, kepada Ahmad Salah ia telah melakukan konfirmasi dengan kapasitas narasumber sebagai warga Guntung Damar, kawasan yang direncanakan sebagai wilayah pembangunan Aero City Banjarbaru, yang mana ia menilai bahwa sebagai warga setempat pasti mengetahui persis tentang hal tersebut.
Menurutnya, kalau ada yang menyimpulkan bahwa ia menyebutkan seseorang, yang merasa disebutkan itu sama dengan mengakui bahwa dirinya yang disebut. “Saya hanya menyebutkan ada dugaan ada disinyalir dalam pengerjaan mega proyek itu,” cetusnya.
Saat diminta tanggapan tentang pemberitaan yang ditulis dan diterbitkan olehnya dinilai mencemarkan nama baik narasumber dan akan dibawa ke ranah hukum, ia menyampaikan, bahwa dalam berita tersebut ia tidak mendiskreditkan siapapun dan tidak melakukan pencemaran nama baik.
“Kalau mereka mau menggugat saya keranah hukum dari sisi mana dimana menggugat, saya sudah melakukan konfirmasi dan melakukan penelusuran data, dan saya tidak mendiskreditkan atau melakukan pencemaran nama baik seseorang, disitu hanya mengatakan oknum dan tidak menyebutkan oknum itu siapa,” pungkasnya