Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ini Syarat Penerima Dana Hibah di Kabupaten Banjar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ini Syarat Penerima Dana Hibah di Kabupaten Banjar

Tim Redaksi
Tim Redaksi 14 Maret 2023, 16.27
Share
IMG 20230314 WA0009
Sosialisasi Implementasi Regulasi Hibah dan Bantuan Sosial sekaligus Pendampingan Cara Penginputan Proposal Hibah ke aplikasi SIPD, di Aula Barakat, Selasa (14/3/2023) pagi. Foto: Diskominfo Banjar
SHARE

TERAS7.COM – Guna mendukung dan memperlancar mekanisme dan tata cara penginputan pengamanan dan ketertiban yang bersumber pada APBD Kabupaten Banjar serta mengoptimalkan kemaslahatan masyarakat, dilaksanankan Sosialisasi Implementasi Regulasi Hibah dan Bantuan Sosial sekaligus Pendampingan Cara Penginputan Proposal Hibah ke aplikasi SIPD, di Aula Barakat, Selasa (14/3/2023) pagi.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Rakhmad Dhani mengatakan, bantuan dan hibah merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada lembaga/organisasi masyarakat di Kabupaten Banjar.

“Semua lembaga/organisasi di Kabupaten Banjar boleh mengajukan hibah sepanjang memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-Undang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, penerima dana hibah wajib menggunakan dana hibah tersebut sesuai proposal yang disetujui dan dicantumkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama. Penggunaan dana hibah tidak boleh digunakan selain yang tertuang di dalam NPHD dan berkewajiban membuat laporan sebagai pertanggungjawaban.

Sementara Kabag Kesra Setda Kabupaten Banjar H Sawiyan menjelaskan, Peserta yang mengikuti sosialisasi terdiri dari 3 unsur.

Baca juga :

3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak

Bunda PAUD Tanah Bumbu Kenalkan Sayuran dan Pola Makan Sehat Sejak Dini

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

“Yang pertama dari Badan/Lembaga ada 3, kedua Masjid/Langgar/Pusat Beribadah ada 12, dan ketiga dari Pesantren/Yayasan Pendidikan ada 15 masing-masing 3 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” jelas Sawiyan.

Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi dari narasumber dan pendampingan kepada peserta terkait cara penginputan proposal hibah ke aplikasi SIPD.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

Compress 20260809 155651 1875 1024x576 1
Bukan Sekadar Temu Sapa, Supian HK Sebut Silaturahmi Menag RI Momentum Jaga Kerukunan di Kalsel
10 Agustus 2026, 10.29
IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30

You Might Also Like

3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak

Bunda PAUD Tanah Bumbu Kenalkan Sayuran dan Pola Makan Sehat Sejak Dini

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

Kunjungi Sekolah Rakyat, Andi Irmayani Dorong Budaya Membaca untuk Bentuk Karakter Anak

Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?