Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ketua DPRD Banjar terima Audiensi IPPAT
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ketua DPRD Banjar terima Audiensi IPPAT

Tim Redaksi
Tim Redaksi 15 Maret 2023, 16.52
Share
Screenshot 20230330 1616192 750x378 1
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar HM Rofiqi, didampingi Gusti Abdurrahman menerima audiensi dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Rabu (15/3/2023) kemarin di Kantor DPRD Kabupaten Banjar. Foto: Ist
SHARE

TERAS7.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar HM Rofiqi, didampingi Gusti Abdurrahman menerima audiensi dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Rabu (15/3/2023) kemarin di Kantor DPRD Kabupaten Banjar.

Audiensi tersebut terkait dengan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua IPPAT Kabupaten Banjar Muhammad Yusuf, bahwa pemungutan BPHTB itu tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1/2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2019, serta Undang Undang (UU) Nomor 1/2022.

“Terhitung sejak September 2022 hingga 2023 ini, pemungutan BPHTB yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Ia kembali meneruskan, bahwa berdasarkan UU Nomor 1/2022, tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 4 dan Pasal 5 telah menyatakan BPHTB adalah perhitungan wajib pajak, tetapi tim dari BPKPAD Kabupaten Banjar tidak mengacu pada regulasi tersebut, sehingga terjadi gejolak.

Baca juga :

3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak

Bunda PAUD Tanah Bumbu Kenalkan Sayuran dan Pola Makan Sehat Sejak Dini

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

“Aneh kan, kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dalam melakukan pemungutan BPHTB tidak mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa masalah BPHTB harga transaksi dijelaskan dalam Perda dan Perbup,” ungkapnya.

“Karena, kalau kita tarik ke UU, maka ketentuan umum mengalahkan ketentuan khusus atau Perda dan Perbup. Jadi, kami mengajak agar Pemkab Banjar kembali mensinkronisasikan aturan tersebut,” tambahnya

Berdasarkan hasil audiensi yang juga dihadiri Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini, maka akan dilakukan perbaikan agar menjadi sinkronan. BPKPAD juga akan merumuskan persoalan ini di internal mereka.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

Compress 20260809 155651 1875 1024x576 1
Bukan Sekadar Temu Sapa, Supian HK Sebut Silaturahmi Menag RI Momentum Jaga Kerukunan di Kalsel
10 Agustus 2026, 10.29
IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30

You Might Also Like

3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak

Bunda PAUD Tanah Bumbu Kenalkan Sayuran dan Pola Makan Sehat Sejak Dini

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

Kunjungi Sekolah Rakyat, Andi Irmayani Dorong Budaya Membaca untuk Bentuk Karakter Anak

Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?