TERAS7.COM – AKBP Diaz Sasongko SIK memimpin acara Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Polres Barito Kuala (Batola), di Aula Januraga, Rabu (14/6/2023).
Hadir dalam acara tersebut, pejabat dari Pengadilan Negeri Marabahan, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Samsat Marabahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala, Pemuda Anshor Kabupaten Barito Kuala, KNPI Kabupaten Barito Kuala, perwakilan media, dan lain sebagainya.
“Pada prinsipnya, jika pelayanan publik di wilayah Polres Barito Kuala saat ini sudah dikatakan baik, maka pemerintah pusat akan senantiasa mendukung, terutama dalam hal pengadaan sarana dan Prasarana lainnya, ” kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko SIK.
Diungkapkannya, tahun 2022 lalu, Polres Barito Kuala telah mendapatkan penilaian positif dari Ombudsman RI dengan predikat kategori baik.
Lebih dari itu, lanjut Diaz Sasongko, Kemenpan RB juga telah memberikan nilai A minus bagi Standar Pelayanan Publik di wilayah Kepolisian Resort yang dipimoinnya ini.
Kapolres juga menambahkan, sedapat mungkin pihaknya akan konsisten untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Diakuinya, dalam hal Standar Pelayanan Publik di wilayah Polres Barito Kuala seperti pelayanan, pembuatan surat kehilangan, pembuatan rumus sidik jari, pembuatan SIM dan SKCK, masyarakat berkeinginan untuk mendapatkan pelayan yang bersifat efektif dan efisien.
Kendati demikian, harap Kapolres AKBP Diaz Sasongko SIK, pelayanan kepolisian di wilayah Polres Barito Kuala juga dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan pendapatan daerah.