TERAS7.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) membuka posko pengaduan bagi korban dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab saat perekrutan tenaga kerja di PT Perta Arun Gas ( PAG).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum CaKRA), Fakhrurrazi SH dalam konferensi pers di ruang VIP Platinum Coffe Lhokseumawe, Rabu (09/08/2023) mengatakan, tujuan pembukaan pos pengaduan tersebut, sebagai upaya untuk memberantas potensi terjadinya pungli dari pelaku yang berusaha meyakinkan para korban, dengan berbagai modus sebagai upah atas jasa mengurus rekrutmen tenaga kerja di PT PAG.
“Posko ini berfungsi sebagai wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban atau dugaan pemungutan biaya untuk bekerja di PT PAG,” ujarnya.
Selain itu, korban rekrutmen PT PAG kata Fakhrurrazi juga bisa melaporkan praktik pungli oleh oknum ini melalui Whats App atau telepon ke nomor 081244750020 atau datang langsung ke Sekretariat CaKRA.
“Korban bisa melaporkan via WhatsApp atau telepon ke nomor 081244750020, dan juga bisa mendatangi sekretariat Cakra di jalan merdeka Timur nomor 35 C, Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.
Fakhrurazi mengimbau kepada seluruh korban, agar selalu berhati-hati atas berbagai iming-iming tipuan oknum dengan berbagai dalih melancarkan proses masuk kerja di PT PAG. Seperti diketahui Baru-baru ini proses pelamaran tenaga kerja di PT PAG sedang menjadi pergunjingan, akibat ada dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.