TERAS7.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian listrik untuk penambangan bitcoin alias mata uang digital di Sumatera Utara, pada Minggu (24/12/2023).
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 26 pelaku yang melakukan tindakan pencurian listrik di 10 lokasi berbeda.
“Kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik. Pencurian ini kita lakukan tindakan di 10 titik yang kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin,” ungkap Kapolda Sumut, seperti dilansir dari Tribrata News.
Ia menjelaskan, personelnya berhasil menggerebek para pelaku, pada Jumat (22/12/2023) lalu, saat tengah melancarkan aksi pencurian yang diperkiran telah berjalan selama 6 bulan terakhir.
“Modus ini adalah modus yang rapi, karena kemudian seperti kita lihat di sini. Ini boksnya, boks PLN, tapi kemudian aliran listrik yang ada di dalamnya bukan aliran listrik yang semestinya masuk ke dalam boks dan dihitung dengan meteran. Kemudian yang diambil oleh mereka adalah yang di atas itu, di mana listrik diambil langsung dari tiang dan dialirkan ke dalam,” jelas Kapolda Sumut.
Meski demikian, Irjen Pol Agung Setya mengaku, pihaknya belum merincikan peran dan status hukum dari 26 orang yang diamankan tersebut.
“Nanti kita dalami dalam proses penyidikan. Kita akan mengonstruksikan hukumnya dan menentukan nanti siapa tersangkanya yang akan kita tetapkan setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai,” ungkap Kapolda Sumut.
Kapolda membeberkan Dari 10 lokasi itu, personelnya mengamankan 1.314 unit mesin bitcoin, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop, hingga sejumlah barang bukti lainnya. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian listrik ini diperkirakan senilai Rp 14,4 miliar.
“Dari 10 titik ini adalah Rp 14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian listrik ini. Kita berharap masyarakat memahami bahwa industri atau pun kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN,” tutup Kapolda Sumut.