TERAS7.COM – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan serta merusak keindahan tatanan kota Banjarmasin, Rabu (27/12/2023).
Penertiban APK ini diawali apel yang dilaksanakan di depan kantor pemko Banjarmasin kemudian dilanjutkan dengan menyisir wilayah di sekitar Banjarmasin Utara bersama dengan KPU, Satpol PP dan Dishub kota Banjarmasin.
Dari penelusuran penertiban APK ini, ditemukan puluhan APK caleg terpasang, seperti di jembatan-jembatan dan juga menempel dengan paku di pohon, baik Caleg Kota Banjarmasin, Caleg DPRD maupun Caleg DPR RI.
Komisioner Bawaslu kota Banjarmasin Fata Nugraha mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu peran pengawasan dari Bawaslu kota Banjarmasin terhadap alat peraga kampanye calon legislatif, yang mana dinilai melanggar aturan, serta mengganggu keindahan tatanan kota.
“Apakah ini akan dikumpulkan di kantor Bawaslu kota Banjarmasin yang kemudian diberitahukan kepada caleg yang bersangkutan untuk kemudian APK bisa diambil kembali,” ujarnya.
Untuk kegiatan penertiban APK ini akan dilaksanakan dan dilakukan berkala dengan penelusuri seluruh titik wilayah kota Banjarmasin.