TERAS7.COM – Menyikapi banyaknya laporan keluhan pelanggan PT (Perseroda) Air Minum Intan Banjar, Komisi 3 DPRD Kabupaten Banjar laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (17/05/2022).
Bersama dengan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan dan PT (Perseroda) Air Minum Intan Banjar, Komisi 3 DPRD Kabupaten Banjar mempertanyaan penyebab saluran air bersih yang belum maksimal kepadaa semua pelanggan serta mencari solusi untuk menyelsaikan permasalahan tersebut.
Dalam berjalannya RDP tersebut disimpulkan, bahwa sebagai jalan keluar,PT (Perseroda) Air Minum Intan Banjar akan melakukan MoU dengan PDAM Bandarmasih utuk mengatasi permasalahan penyaluran air bersih di perbatasan.
“Sosulisnya adalah PTAM Intan Banjar melakukan MoU unntuk membackup pelayanan air bersih kepada pelanggan di perbadatan antar dua wilayah tersebut,” ujarnya.
Dirut PT (Perseroda) AAir Minum Intan Banjar Syaiful mengatakan, kendala yang dialami pihaknya yaitu saluran pipa di perbatasan tidak bisa maksimal dikarenakan masih menggunakkan pipa kecil, sehingga air sulit menjangakau, serta jaraknya yang juga jauh.
“Seperti di Sungai Lulut, sungai Tabuk, Tembikar di Pemurus Dalam, termasuk di Kompek Fadilah 5,” jelasnya.
Adapun untuk rencana penyaluraan air bersih yang akan MoU bersama PDAM Bandarmasih, jelas Syaiful,pihaknya akan menanam pipaa besar di lintasan Sungai Lulut sampai Pematang, serta Jalan Soebardjo sampai dengangan Tambak Sirang.