Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dahulukan Pembinaan! BPOM Tegaskan Kasus Mama Khas Banjar Harusnya Pakai UU Pangan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dahulukan Pembinaan! BPOM Tegaskan Kasus Mama Khas Banjar Harusnya Pakai UU Pangan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 10 Maret 2025, 07.07
Share
IMG 20250310 002610
BPOM menilai dalam kasus pelanggaran oleh UMKM, langkah pertama seharusnya mengutamakan pembinaan. (Foto: Google Maps)
SHARE

TERAS7.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin menyoroti kasus hukum yang menjerat UMKM di Banjarbaru yakni Mama Khas Banjar.

Menurut BPOM, kasus ini seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti yang saat ini disangkakan kepada pemilik usaha.

“Idealnya, kasus ini ditangani berdasarkan UU Pangan,” ujar Kepala BPOM Banjarmasin, Leonard Duma, Senin (10/03/2025).

Duma menekankan, dalam kasus pelanggaran oleh UMKM, langkah pertama seharusnya mengutamakan pembinaan, bukan langsung memproses secara pidana.

“Jika ada pelanggaran di bidang pangan oleh UMKM, sebaiknya lebih dulu dilakukan pembinaan dan sanksi administratif,” katanya.

Baca juga :

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Namun, jika pelanggaran dinilai berat dan memerlukan sanksi tegas, Duma tetap menegaskan bahwa UU Pangan harus menjadi acuan utama.

“Pendapat kami berdasarkan asas hukum lex specialis derogat legi generali, yang berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum,” jelasnya.

Duma mengungkapkan bahwa BPOM sendiri sering menangani kasus serupa, tetapi selalu mengedepankan pembinaan, sanksi administratif, serta perintah penarikan dan pemusnahan produk sebelum membawa kasus ke ranah hukum.

“Apabila pelaku usaha masih tidak patuh setelah mendapat pembinaan, barulah kami proses sesuai UU Pangan,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi upaya DPRD Kota Banjarbaru yang aktif membela UMKM dalam kasus yang menyeret Mama Khas Banjar ini.

“Kami mengapreaiasi upaya yang dilakukan oleh DPRD Kota Banjarbaru karena hal ini menunjukkan keberpihakan kepada UMKM yang ada,” ungkapnya.

Perkara ini juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari. Ia mengaku prihatin dan menilai kasus seperti ini seharusnya tidak langsung berujung pada pidana.

“UMKM berperan besar dalam perekonomian daerah dan menyerap banyak tenaga kerja. Seharusnya ada perlindungan bagi mereka, bukan justru dibawa langsung ke ranah hukum,” kata Emi.

Ia juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kementerian Koperasi UKM pada 2021 (Nomor: NK/35/X/2021 – Nomor: 22/KB/M.KUKM/X/2021), yang menekankan pendekatan pembinaan terhadap UMKM.

Maka dari itu, Emi mempertanyakan mengapa kesepakatan Polri-Kemenkop UKM ini tidak diterapkan dalam kasus Mama Khas Banjar.

“Apakah kesepakatan ini hanya pemanis di tingkat atas dan tidak sampai ke daerah?” cetusnya.

Seharusnya pula menurut Emi, kasus ini lebih tepat mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi produk, termasuk tanggal kedaluwarsa.

“Jika ada pelanggaran, UU Pangan mengutamakan pembinaan, bukan pidana,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love2
Cry1
Sad4
Happy7
Angry9
Surprise1
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?