TERAS7.COM – Memperhatikan permasalahan dampak global yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dan perkembangan pembangunan yang semakin pesat, maka Kabupaten Kapuas harus melakukan upaya penanganan dini berupa aksi mitigasi melalui penanaman pohon penghijauan, pelindung dan peneduh sebagai bentuk peran aktif untuk mengurangi peningkatan konsentrat Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfir Bumi, guna pencegahan terjadinya banjir dan sekaligus menciptakan Ruang Terbuka Hijau yang nyaman dan segar bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Dampak perubahan iklim secara global telah menjadi perhatian masyarakat dan bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia. Proses perubahan iklim berjalan semakin meluas diberbagai aspek kehidupan dan dampak negatifnya semakin nyata dirasakan oleh umat manusia seperti pemanasan suhu bumi, kenaikan batas air laut, terjadinya banjir dan badai merupakan contoh dampak dan perubahan iklim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Kusmiatie mengatakan bahwa guna melakukan upaya dini tersebut, Bupati Kapuas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor Nomor: 660/315/ DLH. II/IX/2021 tentang aksi mitigasi perubahan melalui gerakan penanaman pohon penghijauan, pelindung dan peneduh di wilayah kabupaten kapuas
.
Dalam edaran ini diminta untuk melaksanakan penanaman pohon penghijauan, pelindung dan peneduh di sekitar halaman kantor, rumah, ruang terbuka/lapangan terbuka, jenis pohon dapat berupa pohon buah-buahan (matoa, durian, rambutan mangga, jambu nangka dan lain-lain), pohon peneduh (trambesi, mahoni, ketapang kencana, angsana, beringin, karsen, tanjung pucuk merah dan lain-lain) serta tanaman bunga-bungaan, dengan jarak tanam minimal 1 meter, “jelas Kusmiatie saat ditemui diruang kerjanya.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas itu bahwa perubahan iklim yang terjadi ini dikarenakan peningkatan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfir bumi, yang disebabkan oleh aktivitas manusia (antropogenik), untuk itu perlu upaya mengurangi emisi yang terjadi. “Dengan langkah mitigasi perubahan iklim seperti gerakan penanaman pohon perlu dilakukan, karena pohon sangat berguna sebagai penyerap polutan udara penghasil oksigen (02), serta penyerap air tanah untuk pengendalian terjadinya banjir, “tambahnya.
Adapun surat edaran ini dikatakan Kusmiatie, ditunjukkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas, Instansi Vertikal, BUMN dan perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas, Kecamatan dan Kelurahan/kantor desa di Kabupaten Kapuas serta Lingkungan Sekolah dari tingkat PAUD/TK, SD, SMP, Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Kabupaten Kapuas dan juga seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas.