TERAS7.COM – Kecamatan Alalak melaksanakan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa bagi desa. Pelatihan yang berlangsung di Hotel Rodhita Banjarmasin sejak 11 – 13 Juni ini ditutup Bupati Hj Noormiliyani AS, Senin (13/06/2022).
Pelatihan yang diikuti 36 peserta berasal dari para kades, perangkat desa, anggota BPD, karang taruna, dan perwakilan tokoh masyarakat ini merupakan yang pertama di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Kita berharap melalui pelatihan ini akan menambah pengetahuan para peserta terhadap pengadaan barang dan jasa,” tutur Camat Alalak, M Sya’rawi.
M Sya’rawi menambahkan, pelatihan pengadaan barang dan jasa yang digelar ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 80 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan juga Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
Sedangkan pemateri berasal dari Dinas PMD, Inspektorat, dan Kejari Batola.
Bupati Batola Hj Noormiliyani AS saat menutup kegiatan menyatakan sangat mengapresiasi pelaksanaan.
Ia berharap, melalui pelatihan dapat mencegah segala macam penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa di desa.
“Saya harapkan setelah pelatihan ini para kades maupun perangkat desa bisa mengerti tugas dan fungsi terkait Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Desa dengan baik sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Lebih jauh mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini mengutarakan, pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, khususnya dalam pelayanan terhadap masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah.
Karenanya, bupati satu-satunya perempuan di Kalsel ini minta seluruh pihak terkait untuk melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang sudah diatur.
“Manfaatkan dana desa dengan baik sehingga visi misi desa yang searah pada visi misi kabupaten dapat terwujud dengan baik,” tutup puteri Gubernur ke-3 Kalsel almarhum Aberani Sulaiman itu.