TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru akan melakukan pemanggilan terhadap instansi pemerintah, terkait adanya penunggakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh ritel modern di Kota Banjarbaru.
Disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Napsihani Samandi, bahwa pihaknya sudah menerima laporan tentang ritel modern Alfamar yang berdiri di Banjarbaru tidak menjalankan kewajiban untuk membayar pajak parkir kepada daerah.
“Ini sudah masuk di agenda kita, nanti di minggu pertama bulan Desember ini kita akan bahas bersama instansi terkait,” ujarnya kepada wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (28/11).
Ia juga mengatakan, Komisi II dalam pembahsan hal ini perlu kehati-hatian, serta melihat di beberapa daerah lain apakah juga menerapkan hal yang sama terkait pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Namun kalau dilihat penunggakan pajak ini cukup besar, tetapi kita juga perlu kehati-hatian dalam pembahsan ini,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru Rustam Effendi Rustam mengatakan apabila pihak alfamart bersikukuh tak segera melunasi tunggakan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, pada Senin (18/11)
“Jika kami bawa ke pengadilan, maka yang bersangkutan akan di ancam dengan pidana kurungan selama empat bulan atau membayar denda dua kali lipat dari tunggakan pajak. Jika sekarang masing-masing toko ritel menunggak pajak sebesar 200 juta rupiah, maka akan menjadi dua kali lipat menjadi 400 juta rupiah,” ungkapnya.
Sementara terkait penempelan stiker, Rustam menegaskan tak akan mencopot stiker tersebut sampai pihak alfamart melakukan pembayaran pajak yang ditunggak.