TERAS7.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru tentang Perampingan Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat. Rabu,(21/06/2023) lalu.
Rencana perampingan SOTK pada SKPD yang diusulkan Pemerintah Kota Banjarbaru ini pun turut diamini pimpinan lembaga legislatif setempat.
“Jadi dengan diusulkan raperda terkait perubahan SOTK ini, saya berharap bisa merampingkan dinas-dinas yang memang bisa digabung agar bisa lebih optimal dalam penggunaan anggaran,”ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar. Sabtu (24/06/2023).
Fadliansyah juga mengatakan, dengan adanya perubahan SOTK ini semoga bisa lebih efektif dan efisien dalam kinerja SKPD, serta anggaran belanja pegawai juga bisa ditekan.
“Saya harap bisa lebih mengefisensi anggaran daerah, dan efektif kinerja dinas-dinas di lingkungan pemerintah kota Banjarbaru,”ungkapnya.
Kemudian Fadliansyah menyampaikan, dengan disetujui usulan Raperda terkait perubahan nomenklatur SOTK ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Nantinya, ketika dibentuk tim pansus untuk menindaklanjuti raperda tersebut agar dibahas dan dikaji lebih mendalam guna jika SOTK SKPD sudah dilakukan penyederhanaan benar-benar tepat sasaran.