TERAS7.COM – Tak lama lagi, Kabupaten Banjar akan menggelar Pemilihan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di seluruh Kabupaten Banjar.
Tercatat ada 277 desa di Kabupaten Banjar yang akan menggelar Pemilihan anggota BPD yang akan dilaksanakan paling lambat Februari 2020, nantinya akan disusul Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 140 desa.
Namun Pemilihan anggota BPD ini juga menimbulkan polemik, salah satunya adalah persyaratan mengenai surat keterangan tidak dipidana.
Anggota DPRD Banjar, Saidan Pahmi saat ditemui beberapa waktu yang lalu mengungkapkan pihaknya mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat mengenai polemik ini.
“Berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 poin (i) Perbup No 51 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota BPD disebutkan salah satu persyaratan berkas yang diperlukan untuk mendaftar jadi calon anggota BPD adalah surat pernyataan tidak sedang menjalani hukum pidana penjara dengan materai. Namun pada kenyataannya ada sebagian yang melebihkan persyaratan tersebut,” ujarnya.
Yakni dengan mewajibkan calon kontestan untuk melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri, menurutnya hal ini melebihkan apa yang tercantum dalam Perbup.
“Cukup surat pernyataan dari kontestan bahwa yang bersangkutan tidak menjalani hukuman pidana dan diberi materai isu sudah sah. Tak perlu lagi surat keterangan dari pengadilan, karena surat pernyataan itu berbeda dengan surat keterangan,” jelas Saidan Pahmi.
Akibat ada beberapa wilayah yang mewajibkan surat keterangan, bukan surat pernyataan ini menimbulkan polemik dan hampir membuat panitia pemilihan dan calon kontestan berkelahi.
“Informasi tersebut kita dapatkan dari warga yang mengadu, karena saat pembahasan Perda BPD ini, saya menjabat sebagai koordinator Baleg ,saya sehingga saya cukup mengerti soal regulasi pemilihan BPD. Karena itu solusinya jangan ada tambahan persyaratan melebihi apa yang tercantum di Perbup, yang disana saja sudah cukup,” tegasnya.
Persyaratan tingkat pendidikan calon anggota BPD yang minimal berijazah SMP sederajat pun sempat menjadi pertanyaan masyarakat.
“Sempat juga ada yang bertanya kenapa syarat anggota BPD minimal ijazahnya SMP sederajat, sedangkan Kades minimal SMA Sederajat. Hal tersebut karena ada di beberapa tempat yang tak ada alumni SMA, karena itu pada saat Perda BPD digodok, persyaratan tersebut langsung dikonsultasikan karena tidak meratanya alumni SMA di tempat kita. Karena itu kami turunkan target standar pendidikan menjadi SMP,” terang Saidan Pahmi.