TERAS7.COM – Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru memberikan sanggahan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Paripura DPRD Banjarbaru, Jum’at (24/5). Menurutnya, sebagaimanayang telah diatur dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Evaluasi APBD.
“Setiap evaluasi APBD harus disertai lampiran laporan hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Saya selama 13 tahun menjabat sebagai anggota DPRD lampiran hasil audit BPK tidak pernah ditampilkan, yang ada hanya rancangan perda tapi hasilnya belum ditampilkan,” ungkap Iriansyah Ganie.
Ia menambahkan bahwa lampiran yang selama ini diterima sudah diedit,” Kita memerlukan hasil, bukan hanya pembahasan dan saya harapkan tiap-tiap fraksi mendapatkan fotokopian asli lampirannya,” ia menambahkan.
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani, mengatakan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban APBN Banjarbaru Tahun 2018 dilaksanakan lebih cepat pada Rapat Paripurna ini.
Ia menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sudah memperoleh hasil audit dari BPK Kalsel, kemudian langsung dimasukkan ke pertanggungjawaban APBD 2018.
“laporan hasil audit BPK merupakan salah satu syarat yang terdapat di dalam pertanggungjawaba APBD dan hasil audit itu ada dua macam. Pertama untuk legislatif, kemudian untuk kami. Mungkin belum tersampaikan ataupu disalin,” terangnya.
AR Iwansyah, selaku Ketua DPRD Kota Banjarbaru menilai, apa yang disampaikan Ketua Komisi I tersebut hanya berupa Miss Communication. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Nadjmi Adhani sebelumnya, ia juga mengatakan bahwa hasil audit BPK Kalsel baru diterima pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019. Sehingga apa yang disapaikan tadi hanya Miss,”Dan pada hari Kamis juga ada kegiatan di lain,” tambahnya.