Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: ASN Banjarbaru Terancam Pidana Pemilu! Foto Bersama Calon Saat Acara HUT RSD Idaman
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

ASN Banjarbaru Terancam Pidana Pemilu! Foto Bersama Calon Saat Acara HUT RSD Idaman

Tim Redaksi
Tim Redaksi 18 Oktober 2024, 10.46
Share
Diduga, ASN pegawai RSD Idaman Kota Banjarbaru foto bersama calon Walikota Banjarbaru saat acara HUT RSD Idaman. Foto: Ist_teras7.com
SHARE

TERAS7.COM – Calon Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin diduga hadir di acara Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru.

Mengingat statusnya Aditya Mufti Ariffin secara personal sebagai salah satu kontestan politik di Pilwali Kota Banjarbaru dan juga RSD Idaman sebagai lembaga dibawah Pemerintah Kota Banjarbaru, tentu ada aturan yang membatasi terkait netraltas ASN, politik praktis dan kepentingan selama proses pemilu berlangsung.

Melihat pada Pasal 71 UU No.10 Tahun 2016 terkait larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sanksinya dilihat pada Pasal 188 UU No.10 Tahun 2016, setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp.6.000.000,-.

Selain itu juga pada Pasal 62 Ayat 2 PKPU No.13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga :

HMI, KOHATI, PMII dan GMNI Tegaskan Banjarbaru Harus Segera Mendapatkan Pemimpin!

Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!

Jelang PSU, Haji Mansyur Serukan Masyarakat Dukung Lisa Halaby Jadi Walikota Banjarbaru

dr Danny Indrawardhana Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kedatangan Aditya Mufti Ariifin bukan menghadiri acara ulang tahun RSD Idaman, melainkan donor darah yang rutin ia lakukan ke rumah sakit, Jum’at (18/10/2024).

“Beliau saat itu ingin donor darah, kebetulan sedang berlangusng acara rangkaian ulang tahun rumah sakit, karena saat beliau menjabat pun sudah rutin melakukan donor darah di rumah sakit ini,” ujarnya.

Dr. Danny mengatakan, ia selalu mengingatkan seluruh pegawai dan pekerja di RSD Idaman untuk menjaga netralitas pemiliu.

“Saya juga sering mengingatkan kepada semua yang bekerja di rumah sakit ini untuk menjaga netralitas selama pemilu,” terangnya.

Mengenai hal itu, teras7.com mengkonfirmasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dalam hal ini Nor Ihsan selaku Ketua Bawaslu yang sedang diluar daerah melakukan pemantauan logistik pemilu, ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan dugaan tersebut.

“Sementara sampai saat ini kita masih belum menerima laporan dugaan tersebut, namun akan kita lakukan langkah-langak pengawasan,” pungkasnya.

You Might Also Like

HMI, KOHATI, PMII dan GMNI Tegaskan Banjarbaru Harus Segera Mendapatkan Pemimpin!

Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!

Jelang PSU, Haji Mansyur Serukan Masyarakat Dukung Lisa Halaby Jadi Walikota Banjarbaru

Halal Bihalal Demokrat Banjarbaru, Momentum Konsolidasi Menangkan Lisa Halaby

Sikap Tegas KAHMI dan HMI Kalsel: “Kepemimpinan Definitif Banjarbaru Untuk Kemaslahatan Umat!”

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy2
Angry2
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?