TERAS7.COM – Pelanggaran beberapa aturan dalam pemilu seakan-akan sudah menjadi kebiasaan bagi beberapa calon dari Partai Politik dan perseorangan yang mengikuti pemilu.
Mengacu pada data dari Bawaslu Kabupaten Banjar hingga tanggal 18 Desember 2018 ada sebanyak 30 pelanggaran di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar.
Bawaslu sendiri pada awalnya melakukan langkah komunikasi ke calon peserta dari Parpol dan perseorangan untuk menindak pelanggaran tersebut dan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang bermasalah itu dipindahkan atas inisiatif mereka sendiri.
Akan tetapi berdasarkan rekap data Bawaslu Banjar terbaru selama 1-15 Januari 2019 terjadi lagi pelanggaran dan meningkat hingga 168 pelanggaran, dimana 127 pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti dan 41 pelanggaran masih di proses.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fazeri Tamzidillah saat ditemui di Aula Barakat pada senin sore (28/1) menjelaskan bahwa pelanggaran seperti pemasangan APK yang tidak sesuai penempatannya ini dalam waktu dekat akan ditertibkan oleh Bawaslu.
“Pelanggaran seperti pemasangan APK ini cukup dinamis, pertama kami tangani secara persuasif, ternyata malah terjadi peningkatan, karena itu akan kami tertibkan secara langsung ke lapangan pada tanggal 30 januari 2019,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Banjar ini menjelaskan bahwa menertibkan pelanggaran pada pemasangan APK ini sudah menjadi kewenangan langsung oleh Bawaslu.
“Kalau dulu Bawaslu cuma berwenang untuk merekomendasikan pada pihak terkait untuk menindak pelanggaran pemilu, maka di Pemilu kali ini Bawaslu mendapat kewenangan lebih dari negara untuk menindak pelanggaran pemilu seperti pelanggaran penempatan APK ini,” jelasnya.
Fazeri Tamzidillah menerangkan walaupun penindakan ini dilaksanakan pada tanggal 30 januari 2019 secara serentak se provinsi Kalsel, bukan berarti penertiban APK bermasalah ini tidak berlanjut.
“Kami akan terus memantau kemungkinan pelanggaran yang mungkin terjadi hingga 17 april 2019. Karena itu kami himbau kepada seluruh calon legeslatif dari Parpol dan perseorangan yang APK-nya terindikasi berada di tempat yang tidak seharusnya agar dapat dipindahkan sebelum ditindak,” seru Fazeri Tamzidillah.
Ketua Bawaslu Banjar menjelaskan bahwa pembuatan dan pemasangan APK selama Pemilu ini sendiri harus sesuai dengan aturan PKPU 23, 28 dan 33 serta untuk Kabupaten Banjar harus sesuai dengan Perbup Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2013.
Dalam Perbup Nomor 17 tahun 2013 tersebut disebutkan penempatan APK tersebut tidak boleh dipasang ditempat-tempat seperti rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati, gedung atau kantor milik pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, monumen bersejarah, tiang atau gardu listrik dan telepon, rambu-rambu lalu lintas, terminal angkutan umum atau bis, jembatan, median jalan, di depan kantor sekretariat partai politik lain, taman kota dan gedung yang melekat atau satu kompleks dengan gedung pemerintah.